Cegah Korupsi, Bupati Siak Minta Pendampingan Khusus KPK

24 Juli 2026
Bupati Siak, Dr. Afni Z di Gedung KPK RI

Bupati Siak, Dr. Afni Z di Gedung KPK RI

RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memperkuat komitmen penguatan sistem dan tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. 

Bupati Siak, Dr. Afni Z., bersama jajaran menggelar audiensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2026), guna meminta pendampingan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya di sektor sumber daya alam (SDA), pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta pengawasan internal.

Audiensi yang berlangsung hampir empat jam itu menjadikan Afni sebagai kepala daerah pertama dari Provinsi Riau yang diterima KPK pada periode pemerintahan saat ini. Turut hadir Kepala Inspektorat Siak, Kabag Administrasi Wilayah dan Pertanahan, Kabag ULP, tenaga ahli, serta Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik (TFPK).

Bupati Afni mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. 

Menurutnya, pengalaman hukum yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa, menjadi pelajaran penting untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi.

"Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran etika birokrasi. Opini WTP yang kami raih bukan jaminan bebas dari korupsi. Karena itu kami datang ke KPK untuk memperkuat sistem pencegahan, terutama di sektor yang rawan seperti PBJ dan pengelolaan sumber daya alam," tegas Afni.

Rombongan Pemkab Siak diterima Plh Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, Uding Juharuddin, bersama tim Korsup Wilayah Riau. KPK mengapresiasi langkah proaktif Pemkab Siak yang memilih membangun koordinasi sejak awal masa kepemimpinan.

"Ini pertama kalinya kepala daerah dari Riau yang kami terima audiensi pada periode ini. Komitmen seperti ini penting untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi sejak dini," ujar Uding.

Dalam pertemuan tersebut, KPK juga menyoroti besarnya potensi sumber daya alam Kabupaten Siak yang dinilai belum sepenuhnya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, KPK memahami tantangan fiskal yang dihadapi daerah akibat beban utang dan berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH).

Menurut KPK, kebijakan efisiensi anggaran yang ditempuh Pemkab Siak, seperti memangkas kegiatan nonproduktif, menyesuaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga membatasi proyek fisik, merupakan langkah yang tepat dalam menjaga stabilitas keuangan daerah.

Tak hanya itu, konflik agraria dan persoalan kawasan hutan juga menjadi perhatian dalam pembahasan. KPK menilai penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga karena tidak dapat diselesaikan pemerintah daerah sendirian.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Siak secara resmi mengajukan pendampingan melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK. Pendampingan itu mencakup penguatan Monitoring Center for Prevention (MCP), pengawalan perencanaan dan penganggaran APBD, peningkatan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta pembenahan tata kelola BUMD.

Menanggapi permohonan tersebut, KPK memastikan siap memberikan pendampingan dan memperkuat koordinasi bersama Pemkab Siak.

"Kami siap datang ke Siak untuk memberikan pendampingan serta mengawal upaya pencegahan korupsi bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan," tandas Uding.*