Pelaku yang ditangkap membawa paket ganja di Padang Pariaman
RIAU1.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Pariaman mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FA (41), warga Nagari Sintuk, Kecamatan Sintoga.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 61 paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan lakban warna cokelat.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/41/VIII/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES PADANG PARIAMAN/POLDA SUMBAR.
Kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga membawa barang mencurigakan ke sebuah rumah di kawasan Korong Toboh Surau Kandang, Nagari Sintuk, Kecamatan Sintoga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan. Petugas seperti dimuat Hariansinggalng kemudian mengamankan FA di rumahnya yang berada di Korong Toboh Palak Pisang, Nagari Sintuk.
Saat pemeriksaan awal, FA mengaku menyimpan narkotika jenis ganja di rumah orang tuanya di Korong Toboh Surau Kandang. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dengan disaksikan masyarakat. Hasilnya, ditemukan 61 paket besar ganja yang dibungkus lakban warna cokelat.
Selain ganja, polisi turut mengamankan tiga karung warna putih, dua plastik besar warna biru dan satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam.
Dalam pemeriksaan, FA mengaku ganja tersebut merupakan milik seseorang yang disebut bernama ADIT.
Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Padang Pariaman melalui Kasatresnarkoba Polres Padang Pariaman AKP Irhas Murad, S.H., M.H., mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Padang Pariaman masih melakukan proses penyidikan, melengkapi administrasi penyidikan dan mengamankan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*