Pria Beristri di Solok Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

22 Desember 2025
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Jajaran Satreskrin Polres Solok Kota, mengamankan terduga pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yang diamankan lelaki berinisial R(31) warga Aro IV Korong. Informasi yang diperoleh, pelaku diamankan dalam persembuyiannya di rumah orang tuanya.

Penangkapan terhadap R terjadi di Kelurahan Koto Panjang, pada Kamis siang (18/12).

Informasi yang dihimpun kronologis penangkapan terhadap pelaku berangkat dari laporan seorang ibu warga VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.

Korban dalam kasus ini sebut saja melati diduga dicabuli pelaku sejak korban duduk di kelas 10. Di mana korban saat itu berumur 16 tahun.

Kejadian ini terungkap saat melati berusia 17 pada saat menempuh pendidikan di kelas 11.

Kejadian ini terungkap berangkat dari pengakuan melati kepada ibu dan turut didengar keluarga dalam sebuah pristiwa saat itu.

Pengakuan ini pula yang membuat ibu dan keluarganya merasa terpukul, karena mengetahui anaknya dijadikan pelampiasan nafsu oleh pelaku yang sudah dianggapnya seperti keluarga sendiri.

Dijelaskan ibu korban, kejadian ini terungkap berawal dari tertangkap basahnya pelaku oleh kakak ipar korban melompat melalui jendela kamar yang di tempati melati.

Pada malam kejadian sempat menyita perhatian warga setempat karena disidang kakak ipar korban dan warga setempat.

Saat ini pelaku R yang sudah memiliki isteri dan satu anak tersebut sudah ditahan di rumah tahanan Polres Solok Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatan.

Keluarga mengaku lega dengan penangkapan terhadap pelaku yang pada masa pelarian sempat membuat fitnah bahwa pelaku sengaja dijebak.

"Kasus ini telah kami serahkan kepada kepolisian dan berharap pelaku dapat dihukum sesuai perbuatannya," terang ibu Melati yang dimuat Hariansinggalang.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Oon Kurnia Ilahi kepada Singgalang, Minggu (21/12) membenarkan penangkapan terhadap pelaku berinisial R tersebut.

Dijelaskannya, R diancam pidana pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D subsidair pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU no. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang.*