Timsus Ditreskrimsus Polda Sumbar Musnahkan Sarana PETI di Dharmasraya

29 Juli 2026
Lokasi PETI di Dharmasraya

Lokasi PETI di Dharmasraya

RIAU1.COM - Komitmen Polda Sumbar memberantas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali dibuktikan melalui aksi lapangan Tim Khusus (Timsus) Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumbar

Dalam operasi yang digelar selama dua hari di Kabupaten Dharmasraya, petugas memusnahkan sarana yang diduga digunakan pelaku PETI sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus peringatan keras bagi para penambang ilegal.

Operasi tersebut dilaksanakan pada 27 hingga 28 Juli 2026 sebagai tindak lanjut atas laporan CV Kalidareh Batang Hari mengenai dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut di Jorong Sungai Kilangan, Nagari Sungai Dareh dan Jorong Maromau, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, tim yang dipimpin Kanit II Subdit Tipidter AKP Yosvenli Dasman bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan sekaligus memastikan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI.

Pada hari pertama, tim melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak perusahaan serta meninjau lokasi. Namun, kondisi cuaca dan medan yang sulit membuat pengecekan secara menyeluruh baru dapat dilakukan pada keesokan harinya.

"Tim kemudian menyisir tujuh titik yang dilaporkan berada di dalam wilayah IUP CV Kalidareh Batang Hari. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan aktivitas penambangan saat itu, namun petugas menemukan sejumlah lubang bekas galian serta beberapa box yang diduga digunakan sebagai sarana pengolahan material emas hasil penambangan ilegal," kata Andry yang dimuat Hariansinggalang.

Barang-barang yang diduga menjadi sarana aktivitas PETI tersebut langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar. Selain itu, petugas juga memasang spanduk berisi larangan melakukan penambangan emas tanpa izin sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat agar tidak kembali melakukan aktivitas serupa.

Andry menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumbar dalam menekan praktik pertambangan ilegal yang selama ini menimbulkan kerusakan lingkungan dan berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.

"Pak Kapolda sangat serius dalam upaya penanggulangan penambangan emas tanpa izin di Sumatera Barat. Komitmen itu telah kami tindak lanjuti melalui kegiatan preventif maupun represif di lapangan. Siapa pun yang masih nekat melakukan PETI akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak akan segan melakukan penindakan di lapangan," tegas Kombes Pol Andry Kurniawan.

Ia menambahkan, Ditreskrimsus Polda Sumbar akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum lainnya serta pemegang izin usaha pertambangan guna memperkuat pengawasan terhadap kawasan yang rawan dijadikan lokasi PETI.

Usai menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan pemusnahan sarana PETI, tim kembali ke Padang untuk melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan. Polda Sumbar memastikan pemantauan terhadap kawasan tersebut tetap dilakukan dan apabila kembali ditemukan aktivitas penambangan ilegal, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan proporsional.*