Komisi IV Pelajari Tata Kelola Panti dan Penanganan ODGJ di Dinsos Pekanbaru

26 Oktober 2026
Komisi IV Pelajari Tata Kelola Panti dan Penanganan ODGJ di Dinsos Pekanbaru

Komisi IV Pelajari Tata Kelola Panti dan Penanganan ODGJ di Dinsos Pekanbaru

RIAU1.COM -Demi penanganan anak terlantar menjadi salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pelayanan sosial. Hal tersebut membutuhkan tata kelola yang baik, koordinasi antar lembaga, serta penguatan layanan pengasuhan alternatif agar anak yang membutuhkan perlindungan dapat memperoleh perhatian dan pendampingan yang sesuai.

Komisi IV DPRD Bengkalis ke Dinas Sosial kota Pekanbaru guna membahas tata kelola penanganan anak terlantar dan penguatan layanan pengasuhan alternatif.

Rombongan Komisi IV disambut Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Junaedy menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Resos) Andriani beserta staf.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis, Irmi Syakip Arsalan mengatakan anak merupakan generasi penerus bangsa dan daerah yang harus mendapatkan perlindungan serta pengasuhan yang layak.

Namun, untuk kondisi saat ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah, baik kabupaten maupun kota, menghadapi keterbatasan kewenangan dalam memberikan fasilitas, dukungan bagi anak-anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif.

Padahal, pengasuhan alternatif melalui yayasan atau lembaga pengasuhan anak menjadi salah satu pilihan ketika anak tidak dapat memperoleh pengasuhan yang memadai dari keluarga. 

Langkah ini juga merupakan opsi terakhir yang harus dilakukan dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Dan sangat diperlukan sistem pengawasan dan pembinaan yang baik agar pengasuhan, dilakukan oleh lembaga maupun yayasan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap tumbuh kembang anak.

“Melalui kesempatan ini, kami ingin menggali praktik baik yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Sosial, khusus terkait skema dan mekanisme dalam memastikan penyelenggaraan pengasuhan anak di lembaga berjalan dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menjamin terpenuhinya hak-hak anak,”kata Irmi Syakip Arsalan.

Irmi Syakip berharap pemerintah kota pekanbaru dapat berbagi pengalaman mengenai skema, kebijakan maupun desain pengawasan yang diterapkan.

"Hal tersebut diharapkan dapat menjadi bahan rekomendasi bagi Komisi IV dalam merancang sistem pengawasan terhadap penyelenggaraan pengasuhan alternatif bagi anak di Kabupaten Bengkalis,"ujarnya.

Sementara itu, Muhammad Isa menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi seorang anak angkat berusia tujuh tahun di daerahnya yang mengalami gangguan kesehatan jiwa dan berasal dari keluarga kurang mampu.

"Kondisi anak tersebut semakin memprihatinkan setelah kedua orang tua angkatnya meninggal dunia. Akibatnya, anak tersebut membutuhkan perhatian, pendampingan, serta penanganan yang tepat dari pemerintah,"ujar Isa.

Isa menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya mencari solusi dengan merujuk anak tersebut ke Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis. Dinas Sosial akan meneruskan penanganan kasus tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Riau. Akan tetapi, hingga saat ini, anak tersebut belum mendapatkan penanganan lebih lanjut karena kapasitas layanan di tingkat provinsi masih penuh.

“Kondisi ini menjadi keprihatinan bersama karena adanya pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi yang terkadang menjadi kendala dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan penanganan segera,"ujar Isa lagi.

Menurutnya, persoalan ini menunjukkan perlunya evaluasi terhadap mekanisme koordinasi dan pembagian tanggung jawab antara pemerintah kabupaten dan provinsi, khususnya dalam penanganan anak anak yang membutuhkan layanan sosial khusus.

"Meskipun pemerintah daerah memiliki kemampuan keuangan untuk membantu, keterbatasan kewenangan berdasarkan regulasi membuat pemerintah daerah tidak dapat mengambil langkah penanganan secara leluasa,” ujar M Isa lagi.

Menurutnya lagi, perlu ada solusi konkret melalui penguatan koordinasi antara pemerintah kabupaten dan provinsi, serta penyusunan mekanisme penanganan yang lebih fleksibel dan responsif terhadap kondisi darurat sosial.

Dengan demikian, anak-anak yang mengalami gangguan kesehatan jiwa, berasal dari keluarga kurang mampu, atau tidak lagi memiliki orang tua dapat memperoleh pelayanan perlindungan secara cepat, tepat berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Samsu Dalimunthe menyampaikan persoalan terkait mekanisme dan pembiayaan penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), khususnya dalam proses pengantaran pasien ke rumah sakit jiwa (RSJ).

Samsu Dalimunte menjelaskan bahwa persoalan ini berbeda dengan penanganan anak terlantar karena berkaitan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan dan dukungan fasilitas bagi masyarakat yang memerlukan penanganan khusus.

"Bahwa di daerah kami, proses pengantaran pasien ODGJ ke rumah sakit jiwa masih menggunakan biaya pribadi. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena tidak semua keluarga pasien memiliki kemampuan ekonomi memadai untuk menanggung biaya transportasi maupun kebutuhan lain selama proses pengantaran,"ujar Samsu Dalimunte.

Oleh karena itu, pihaknya ingin mengetahui mekanisme yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menangani pasien ODGJ, khususnya terkait pembiayaan pengantaran ke rumah sakit jiwa.

"Kami juga mempertanyakan apakah pemerintah kota pekanbaru telah menerapkan mekanisme serupa, menggunakan biaya pribadi, atau menyediakan dukungan anggaran maupun fasilitas khusus untuk membantu proses pengantaran pasien,"tanya Samsu Dalimunte.

Sementara, kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Junaedy menjelaskan bahwa seluruh panti dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang menangani anak terlantar berada dalam koordinasi dan pengawasan Dinas Sosial. 

"Lembaga tersebut tidak semua dibentuk oleh pemerintah, tetapi tetap berada dalam koordinasi dinas demi memastikan pelayanan dan pengasuhan anak berjalan sesuai dengan ketentuan,"ujar Junaedy.

Junaedy kembali menyampaikan bahwa penanganan anak terlantar dilakukan melalui tahapan yang terstruktur. Ketika ditemukan anak terlantar, Dinas Sosial akan melakukan penanganan awal selama tujuh hari, dilanjutkan proses identifikasi dan asesmen, menentukan langkah pengasuhan yang sesuai dengan kondisi anak.

“Apabila anak tersebut tidak diketahui keberadaan orang tuanya, maka akan dicarikan tempat pengasuhan yang sesuai. Sementara itu, jika orang tua atau keluarganya masih dapat ditemukan, penanganannya akan di sesuaikan dengan hasil identifikasi dan asesmen yang dilakukan,” jelasnya.

Terkait penanganan ODGJ, ungkap Junaedy, Pemko Pekanbaru telah menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung diantaranya mobil operasional, ambulans, dan truk. Hal ini guna menunjang proses penjangkauan dan penanganan di lapangan.

"Kedekatan geografis kota pekanbaru dengan rumah sakit jiwa juga menjadi salah satu faktor yang memudahkan proses rujukan.
Untuk mendukung operasional tersebut, biaya bahan bakar kendaraan bersumber dari Dinas Sosial,"bebernya.

Selain itu, petugas satuan tugas telah disiagakan dan didukung layanan pusat panggilan (call center) sebagai sarana pengaduan masyarakat. Mobil patroli juga selalu dalam kondisi siaga untuk merespons laporan dan melakukan penanganan terhadap ODGJ yang membutuhkan bantuan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis, Enji, menyampaikan bahwa secara umum mekanisme penanganan di Kabupaten Bengkalis memiliki kesamaan dengan yang diterapkan di kota Pekanbaru.

Kesamaan tersebut mencakup mekanisme penanganan, prosedur, serta standar pelayanan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing masing. Namun, jumlah kasus di kabupaten Bengkalis relatif tidak banyak dalam satu tahun.

Pun demikian, kabupaten Bengkalis masih menghadapi kendala dalam penanganan dan rehabilitasi sosial ODGJ, khususnya terkait keterbatasan kewenangan dan fasilitas panti rehabilitasi.

"Pemerintah kabupaten hanya dapat memberikan layanan rehabilitasi sosial selama tujuh hari. Apabila setelah masa tersebut keluarga tidak bersedia menerima kembali ODGJ, Dinas Sosial mengajukan penanganan lebih lanjut kepada pemerintah provinsi. Kondisi ini masih menjadi persoalan yang perlu segera dicarikan solusi agar penanganan ODGJ dapat berjalan secara berkelanjutan,"ujarnya.

Lebih lanjut, penanganan ODGJ di Kabupaten Bengkalis umumnya diawali dengan penertiban oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP). Lalu orang yang bersangkutan dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan awal.

Adapun pembiayaan penanganan dapat ditanggung oleh pemerintah apabila tersedia anggaran. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan sinergi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, fasilitas pelayanan kesehatan, serta keluarga agar penanganan dan rehabilitasi ODGJ agar dapat terlaksana secara optimal, terutama bagi mereka yang tidak memiliki dukungan keluarga.

"Dengan pertemuan Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis diharapkan memperoleh informasi dan masukan yang dapat menjadi bahan pembahasan, merumuskan rekomendasi terkait penanganan anak terlantar, penguatan sistem layanan pengasuhan alternatif, serta peningkatan koordinasi dalam penanganan dan rehabilitasi sosial ODGJ di Kabupaten Bengkalis,"pungkasnya.