Penyebab Karhutla di Rupat, Dua Warga Pergam Ditetapkan Tersangka

9 Agustus 2025
Penyebab Karhutla di Rupat, Dua Warga Pergam Ditetapkan Tersangka

Penyebab Karhutla di Rupat, Dua Warga Pergam Ditetapkan Tersangka

RIAU1.COM -Dua orang warga kelurahan pergam kecamatan Rupat, kabupaten Bengkalis ditangkap pihak kepolisian Polres Bengkalis.

Kedua tersangka berinisial IJ dan MS ditangkap polisi lantaran kedapatan membakar lahan dan hutan (Karhutla) seluas lebih kurang 100 Hektare.

Berawal, dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas lebih dari lebih kurang 100 hektare di Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, membuat Polres Bengkalis meningkatkan status hukum terhadap pengelola lahan.

"Ada dua orang berinisial MS dan IJ resmi ditetapkan tersangka atas dugaan pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan,"ungkap Kasatreskrim Iptu Yohn Mabel melalui Kanit Tipidter Ipda Fachri Mursydi, Sabtu 9 Agustus 2025.

Mabel menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

"Walaupun sudah ada tersangka kami tetapkan, hingga saat ini penyelidikan masih berlangsung terhadap siapa saja yang terlibat dikarenakan luas lahan terbakar sudah lebih ±100 hektare,"ujarnya.

Menurutnya, polres Bengkalis sesuai dengan direktif Kapolda Riau, akan selalu berkomitmen melakukan upaya pencegahan hingga penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan, serta memberikan efek jera kepada para pelaku. 

Iptu Yohn Mabel menjelaskan, kebakaran pertama kali terpantau Jumat, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Berdasarkan laporan Bhabinkamtibmas Desa Pergam, api berasal dari lahan berstatus hutan produksi konversi (HPK) yang dikelola MS.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan saksi pantauan ahli kebakaran, api pertama kali muncul dari lahan MS tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, diketahui IJ dan MS merupakan pihak yang membuka lahan ini. Saat kebakaran terjadi, keduanya sempat berada di lokasi lalu berupaya melarikan diri dari Pulau Rupat sebelum memenuhi panggilan penyidik. Setelah gelar perkara, status mereka dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ungkapnya.

Sedangkan, barang bukti yang disita dari lokasi antara lain mesin robin, selang, parang, excavator merk CAT, ember kuning, serta kayu pemancang.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk undang undang kehutanan, perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

IPTU Yoan Mabel menambahkan, penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

“Kami terus mendalami dugaan adanya aktor lain di balik pembukaan lahan ini, dan akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah,”tegasnya mengakhiri.