Polisi Sita 0,36 Gram Sabu, Ajak Masyarakat Lapor Melalui 110

22 April 2026
Polisi Sita 0,36 Gram Sabu, Ajak Masyarakat Lapor Melalui 110

Polisi Sita 0,36 Gram Sabu, Ajak Masyarakat Lapor Melalui 110

RIAU1.COM -Satresnarkoba Polres bengkalis >Bengkalis kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres bengkalis >Bengkalis.

Penangkapan tersebut dilakukan Minggu (19/04/2026) sekira pukul 23.40 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kab bengkalis >Bengkalis.

Kapolres bengkalis >Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, dalam pengungkapan itu petugas mengamankan seorang pria berinisial EO (37) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat menyebutkan sering terjadinya transaksi narkotika di TKP.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu dengan berat kotor 0,36 gram, 1 unit handphone merek Vivo warna biru, serta 1 kotak rokok merek Chief,”ujar Kapolsek Mandau, Rabu 22 April 2026.

Hasil dari pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku, namun tidak ditemukan tambahan barang bukti. Dari hasil interogasi pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan. Hasil tes urine pelaku menunjukkan positif narkoba.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres bengkalis >Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"tegasnya.

Kami dari kepolisian mengimbau
“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan melalui Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat.

"Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya,”pungkas Kapolsek.