Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Peredaran Narkoba di Selatbaru

14 Agustus 2026
Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Peredaran Narkoba di Selatbaru

Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Peredaran Narkoba di Selatbaru

RIAU1.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres bengkalis >Bengkalis dan Polsek Bantan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Antara, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten bengkalis >Bengkalis, Sabtu 8 Agustus 2026 sekitar pukul 22.40 WIB.

Seprang pria yang diamankan tersebut berinisial RS alias L (26), warga Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten bengkalis >Bengkalis. Ia diduga berperan sebagai pengedar narkotika.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,11 gram, satu unit telepon genggam Android, satu kotak rokok, serta satu lembar kertas aluminium.

Kapolres bengkalis >Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres bengkalis >Bengkalis AKP Tidar Laksono menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di sekitar Jalan Antara, Desa Selat Baru.

Dari informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres bengkalis >Bengkalis bersama personel Polsek Bantan melakukan penyelidikan di kawasan tersebut.

"Petugas kemudian menemukan seorang laki-laki yang berada di dalam sebuah rumah dan dicurigai terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Petugas selanjutnya mengamankan pria tersebut yang kemudian diketahui berinisial RS alias L,"ungkap AKT Tidar, Jumat 14 Agustus 2026.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan dibalut kertas aluminium di saku celana milik terduga pelaku.

Selain paket diduga sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam, satu kotak rokok dan satu lembar kertas aluminium. Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial W, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman W sekitar pukul 00.30 WIB. Namun, yang bersangkutan tidak berada di rumah. Petugas juga melakukan penggeledahan, tetapi tidak menemukan barang bukti.

Hasil pemeriksaan urine terhadap RS alias L menunjukkan hasil positif menggunakan narkoba.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.