Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Kebun Sawit di Kawasan Hutan Sebagai Tersangka

30 Agustus 2026
Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Kebun Sawit di Kawasan Hutan Sebagai Tersangka

Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Kebun Sawit di Kawasan Hutan Sebagai Tersangka

RIAU1.COM -Seorang pria berinisial JFP (29) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan serta menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Tersangka JFP ditangkap oleh Polsek Pinggir, Polres bengkalis >Bengkalis setelah dilakukan pengembangan kasus Karhutla di Dusun Tambusu Jalan Reformasi RT 002 RW 006, Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten bengkalis >Bengkalis.

Penetapan tersangka JFP dilakukan Sabtu, 29 Agustus 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidikan serta melaksanakan gelar perkara.

"Kasus ini bermula ketika personel melakukan pengecekan dan pemadaman Karhutla di lokasi tersebut pada Agustus 2026. Saat berada di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit berupa kegiatan penyemprotan dan pemupukan pada areal yang terbakar," ungkap Kapolres bengkalis >Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Minggu 30 Agustus 2026.

Atas temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Pinggir dengan berkoordinasi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Riau untuk memastikan status kawasan berdasarkan titik koordinat yang diperoleh dari lokasi.

"Berdasarkan hasil telaah BPKH, lokasi tersebut diketahui berada dalam kawasan hutan produksi," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, penyidik juga menemukan bahwa tersangka JFP diduga melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan tersebut, termasuk melakukan pemanenan secara rutin, penyemprotan serta pemupukan.

"Penyidik mendapati tersangka tidak memiliki izin yang sah untuk melakukan aktivitas perkebunan di kawasan hutan produksi tersebut. Adapun luas lahan yang dikuasai diperkirakan mencapai ±4 hektare," ungkapnya lagi.

Proses penanganan perkara, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam Android merek Infinix warna hitam, 12 batang pelepah sawit yang telah terbakar, satu lembar peta hasil telaah status titik koordinat, serta surat hasil telaah status titik koordinat dari BPKH Wilayah XIX Riau.

Atas perbuatannya, JFP dijerat dengan ketentuan undang undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah melalui undang undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau undang undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah melalui undang undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kapolres bengkalis >Bengkalis menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menangani Karhutla sekaligus menindak aktivitas ilegal yang dilakukan di kawasan hutan.

Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa penuntut umum dan melakukan pemeriksaan ahli laboratorium forensik dan perkebunan sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Polres bengkalis >Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan maupun pengelolaan lahan di kawasan hutan tanpa izin yang sah serta bersama sama menjaga lingkungan guna mencegah terjadinya Karhutla,"pungkasnya.