Polsek Pinggir Bongkar Jaringan Narkoba dan Sita 27,72 Gram Sabu Serta 44 Butir Ekstasi

7 Juli 2026
Polsek Pinggir Bongkar Jaringan Narkoba dan Sita 27,72 Gram Sabu Serta 44 Butir Ekstasi

Polsek Pinggir Bongkar Jaringan Narkoba dan Sita 27,72 Gram Sabu Serta 44 Butir Ekstasi

RIAU1.COM -BENGKALIS - Diduga sepasang kekasih inisial AAM (19) dan ANS (19) di jalan lintas pekanbaru - Pinggir, kelurahan Balai Raja, tepatnya di sebuah hotel di bekuk tim Opsnal Polsek Pinggir, Selasa 7 Juli 2026.

Keduanya diduga dalam sindikat jaringan Narkoba. Penangkapan tersebut juga komitmen Polres bengkalis >Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kapolres bengkalis >Bengkalis AKBP Fahrian Saleh melalui Plh. Kapolsek Pinggir Kompol Imron Taheri, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan seorang pelaku narkotika dilakukan sebelumnya oleh Tim Opsnal Polsek Pinggir.

"Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AAM (19) dan ANS (19) di sebuah hotel di Jalan Lintas Pekanbaru - Pinggir, Kelurahan Balai Raja," ungkap Kompol Imron Taheri.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 20 butir diduga pil ekstasi dengan berat sekitar 8,21 gram, dua paket diduga sabu seberat sekitar 3,09 gram, dua sendok sabu, satu gunting, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Tak sampai disitu, penyelidikan kemudian dikembangkan ke sebuah kamar kos yang berkaitan dengan para tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp1.800.000, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam.

Selanjutnya, penggeledahan di sebuah rumah di Desa Semunai kembali membuahkan hasil dengan ditemukannya 24 butir diduga pil ekstasi seberat sekitar 9,97 gram, enam paket diduga sabu seberat sekitar 24,63 gram, serta satu unit timbangan digital.

"Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 27,72 gram diduga sabu dan 44 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 18,18 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,"ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka berinisial AAM mengakui memperoleh narkotika itu dari seorang pemasok berinisial B yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kompol Imron terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar mereka.