Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian di Bahas Pansus DPRD Bengkalis

7 Mei 2026
Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian di Bahas Pansus DPRD Bengkalis

Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian di Bahas Pansus DPRD Bengkalis

RIAU1.COM -Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten bengkalis >Bengkalis menggelar pembahasan rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan bersama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP), Selasa 05 Mei 2026.

Ranperda ini bertujuan untuk melindungi dan menetapkan lahan pertanian secara berkelanjutan agar tidak beralih fungsi, sekaligus menjaga ketersediaan pangan daerah, meningkatkan kesejahteraan petani serta memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten bengkalis >Bengkalis dalam jangka panjang.

Ketua Pansus, Asep Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya meminta saran dan masukan dari dinas terkait demi menyempurnakan Ranperda tersebut.

"Kami menegaskan DPRD juga akan mencari referensi dari daerah lain telah memiliki perda serupa sebagai bahan pembanding untuk mendukung keberlangsungan sektor pertanian dan kesejahteraan petani di bengkalis >Bengkalis," ujar Wawan sapaan akrab.

Plt Kepala Dinas TPHP Supandi menyampaikan bahwa secara administrasi Ranperda tersebut telah lengkap, tinggal mencari referensi dari daerah lain yang telah terlebih dahulu mengimplementasikan perda serupa.

Sekretaris Dinas TPHP Syafrizal menjelaskan bahwa peta lahan pangan berkelanjutan sesuai regulasi akan dimasukkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Saat ini, peta kawasan tersebut sedang dalam proses pengusulan untuk diakomodir dalam RTRW,"ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa substansi Ranperda telah dibahas, namun masih terdapat beberapa klausul yang perlu didiskusikan kembali agar selaras dengan peraturan berlaku diantaranya terkait sanksi, kearifan lokal, serta bentuk insentif bagi petani. 

Menurutnya, hal tersebut juga perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar dapat dipahami secara luas.

Selain itu, tantangan dihadapi saat ini adalah pola pikir masyarakat yang cenderung memilih komoditas yang dinilai lebih menguntungkan, seperti kelapa sawit.

"Oleh karena itu, pihak TPHP tengah berupaya mencari formulasi untuk meyakinkan petani bahwa sektor pertanian pangan juga mampu memberikan penghidupan yang layak," sambungnya.

Sementara, anggota Pansus Rahmad, menegaskan bahwa dalam kondisi apapun, ketahanan pangan harus tetap didorong sesuai dengan substansi Ranperda.

Ia berharap regulasi ini dapat menjadi kekuatan dalam pengelolaan lahan untuk menjaga ketahanan pangan daerah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Kami juga mempertimbangkan kemungkinan dimasukkan sanksi pidana dalam Ranperda, sehingga aturan yang disusun memiliki kekuatan hukum yang tegas, tidak hanya bersifat administratif," ungkapnya.

Ketua Pansus Asep Setiawan menyampaikan bahwa pembahasan akan dilanjutkan pada rapat berikutnya guna mengkaji lebih dalam poin poin yang masih perlu disempurnakan. 

"Saya berharap ke depan dapat dirumuskan formulasi terbaik agar Ranperda ini menjadi regulasi yang komprehensif dan implementatif," pungkasnya.