Satu Paket Sabu Diamankan di Kabupaten Siak Beserta DPO Polsek Siak Kecil
RIAU1.COM -Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Siak Kecil, Polres bengkalis >Bengkalis yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu akhirnya diringkus.
Penangkapan ini, merupakan komitmen Polres bengkalis >Bengkalis dalam mendukung program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN).
Pengungkapan tersebut dilakukan Rabu 15 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Pos Ronda, Jalan Srikandi, RT 003 RW 002, Dusun Sumber Sari, Kampung Laksamana, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak.
Kapolres bengkalis >Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldy, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari perkara narkotika sebelumnya berhasil diungkap oleh personel Polsek Siak Kecil.
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan kasus yang berhasil diungkap pada tanggal 26 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang diamankan sebelumnya, diperoleh informasi mengenai identitas pemasok narkotika yang kemudian ditetapkan sebagai DPO," ujar Kapolsek Iptu Bastian, Kamis 16 Juli 2026.
Dijelaskan, sebelumnya Tim Opsnal Polsek Siak Kecil berhasil mengamankan dua pelaku dalam perkara narkotika di wilayah Desa Lubuk Garam, Kecamatan Siak Kecil.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria yang kemudian diketahui berinisial ZAB (36).
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan DPO di wilayah Kampung Laksamana, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak.
"Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZAB tanpa perlawanan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi, dan dari dalam jaket yang dikenakan pelaku ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 gram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp600.000,"ungkapnya.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, antara lain satu bungkus rokok, beberapa plastik klip bening, satu buah sendok sabu yang terbuat dari kertas, satu buah gunting, satu buah mancis, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Suzuki tanpa pelat nomor, serta barang-barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Siak Kecil guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,"ujarnya.
Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif narkoba. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan pidana yang berlaku.
"Mari bersama kita selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Jadilah bagian dari solusi dengan menolak segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar. Bersama kita wujudkan Kabupaten bengkalis >Bengkalis yang aman, kondusif, bersih dari peredaran gelap narkotika,"pungkasnya.