Tiga Remaja Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polsek Bukit Batu
RIAU1.COM -BENGKALIS - Mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Jajaran Polres Bengkalis melalui Polsek Bukit Batu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polri dalam mendukung pelaksanaan program P4GN serta menindak tegas pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan kasus terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekira pukul 22.45 WIB di Jalan Perjuangan, Desa Pakning Asal, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Penindakan berawal dari laporan masyarakat menginformasikan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Kemudian
menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Bukit Batu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
"Adapun identitas tersangka yang diamankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial, DTS (30), RAP (21), W.A (41),"ungkapnya, Kamis 26 Februari 2026.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa, satu paket plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram, dua unit sepeda motor, 4 unit handphone dan Uang tunai sebesar Rp50.000.
Berdasarkan hasil tes urine, satu tersangka dinyatakan negatif Metamphetamine, sementara dua tersangka lainnya dinyatakan positif Metamphetamine.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a undang undang republik indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Batu untuk proses penyidikan lebih lanjut,"ungkapnya
Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.
“Ini merupakan komitmen kami dalam mendukung program P4GN. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkalis,”pungkasnya.