
Ilustrasi
Baru-baru ini, Aceh ramai menjadi perbincangan setelah dikeluarkannya peraturan Pemerintah Kabupaten Bireuen, Aceh yang memberlakukan aturan bahwa perempuan dan laki-laki yang bukan mahramnya dilarang berada dalam satu meja di cafe, restoran atau warung kopi sesuai syariat islam.
Ada 14 point yang disebutkan pada peraturan itu, yang diantaranya menyerukan agar pengelola wajib menghormati waktu shalat dan pembatasan terhadap perempuan agar tidak dilayani apabila meminta layanan diatas pukul 21.00 dan apabila bersama dengan lelaki lain kecuali jika bersama dengan mahramnya.
Kebanyakan masyarakat Aceh memang suka sekali minum kopi. Bahkan daerah mereka pun dikenal sebagai penghasil biji kopi yang berkualitas, seperti kopi Gayo yang reputasinya sudah go-internasional. Bagi masyarakat Aceh, minum kopi di kedai kopi merupakan ajang silaturrahim antar sesama warga yang bisa meningkatkan keakraban. Umumnya, mereka betah berjam-jam nongkrong di kedai kopi yang lokasinya bertebaran di seantero Aceh.
Selain dikenal dengan kedai kopinya, Aceh pun dikenal dengan pemberlakuan syariat Islam, meskipun belum secara menyeluruh. Standarisasi kedai kopi hanyalah salah satu diantaranya. Pemerintah Kabupaten Bireuen berargumen bahwa standarisasi ini adalah upaya untuk menegakkan syariat Islam yang melarang perempuan keluar tidak bersama mahram mereka.
Namun, benarkah bahwa perempuan dilarang makan atau minum semeja dengan lawan jenis yang bukan mahramnya? Dikutip dari islam.co Minggu (16/9/2018), Imam Malik dalam kitab al-Muwatta menyatakan yang artinya:
"Tidak apa-apa, jika dilakukan sebagaimana biasa umumnya dikenal orang-orang tentang: perempuan makan bersama laki-laki. Perempuan terkadang makan bersama suaminya, atau orang lain yang biasa mengajaknya makan bersama, atau saudaranya, seperti itu. Yang dimakruhkan itu, jika perempuan menyendiri ke tempat sepi hanya berdua dengan laki-laki yang bukan mahram”.
Dari pernyataan Imam Malik diatas, bisa kita pahami bahwa minum atau makan dalam satu meja antara perempuan dengan lelaki yang bukan mahramnya bukanlah hal yang dilarang jika itu dilakukan di tempat umum seperti di kedai kopi, restoran dan lainnya.
Yang menjadi masalah adalah apabila hal itu dilakukan di tempat yang sepi. Sehingga logikanya, yang diharamkan adalah khalwat (menyendiri, atau mojok) dengan lawan jenis yang bukan mahram. Larangan sejatinya bukanlah pada makan ataupun minum bersama.
Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi shawab.
R1/puri