Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Emas digital atau online saat ini seperti menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin mempertahankan nilai uangnya di masa mendatang. Ini karena di tengah lonjakan harga emas batangan, masyarakat kesulitan mendapatkan emas dalam bentuk fisik tersebut.
Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: bagaimana hukum membeli emas secara online ketika fisiknya tidak dipegang langsung?
Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Oni Sahroni menegaskan bahwa menabung atau membeli emas secara online hukumnya boleh (halal), selama memenuhi prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan.
“Menabung emas itu boleh (halal) selama emas yang dibeli tersebut ada (bukan emas fiktif) dan jelas spesifikasinya serta bisa diserahterimakan, baik saat pembelian maupun penitipan,” ujar Oni Sahroni dalam wawancara bersama Republika baru-baru ini.
Oni menjelaskan, menabung emas pada dasarnya merupakan layanan jual beli emas yang disertai fasilitas penitipan. Artinya, setelah emas dibeli, emas tersebut dititipkan, umumnya di bank atau lembaga keuangan syariah. Sehingga yang ditabung bukan uang, melainkan emas itu sendiri.
Menurutnya, dalam perspektif fikih muamalah, ketika emas dibeli secara tunai, emas tersebut wajib ada dan bisa diserahterimakan karena menjadi salah satu rukun jual beli. Sebaliknya, transaksi emas fiktif yang tidak memiliki underlying aset jelas tidak diperbolehkan karena berpotensi merugikan pembeli.
Adapun untuk transaksi emas secara daring dan tidak tunai, Oni menekankan pentingnya kejelasan spesifikasi emas (maushuf), seperti kadar karat, berat, dan jenisnya. Hal ini untuk menghindari unsur gharar atau ketidakjelasan yang dilarang dalam syariah.
"Saat diserahterimakan, emas yang sudah dimiliki tersebut itu harus mu'ayyan (jelas wujudnya), seperti jenis karatnya, dan serinya; atau dalam bahasa fikih telah berubah dari maushuf menjadi mu'ayyan," ucapnya.
Ia juga menyoroti aspek penitipan emas di bank atau lembaga keuangan syariah. Hak dan kewajiban antara pemilik emas dan pihak penitip harus transparan, termasuk soal biaya penitipan, mekanisme penyerahan fisik, hingga tanggung jawab atas biaya pengiriman atau segregasi emas.
Oni merujuk pada Standar Syariah AAOIFI Nomor 57 tentang emas, yang membolehkan serah terima emas dilakukan melalui penentuan emas secara spesifik, pemberian hak pemanfaatan kepada pembeli, atau penerbitan bukti kepemilikan emas (allocated) lengkap dengan nomor dan karakteristiknya. Dengan bukti tersebut, pemilik emas dapat mengambil fisik emas kapan saja.
Selain itu, kepemilikan emas juga boleh dilakukan secara porsi (syuyu’), di mana setiap pemilik memiliki bagian tertentu dari total emas dan berhak menjual atau meminta segregasi sesuai ketentuan syariah.
Oni menegaskan, faktor penting lainnya adalah legalitas lembaga penyedia layanan menabung emas. “Tempat atau perusahaan yang menjual produk menabung emas tersebut adalah perusahaan yang legal dan diawasi oleh otoritas sebagai mitigasi risiko agar terhindar dari penyimpangan,” katanya.
Dari sisi fikih prioritas, ia menilai menabung emas di lembaga keuangan syariah lebih utama dan lebih berkah karena diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah serta otoritas resmi.
Lebih jauh, Oni mengungkapkan bahwa meskipun terdapat perbedaan pendapat ulama terkait jual beli emas secara tidak tunai, DSN MUI telah menetapkan pandangan yang membolehkan. Hal ini tertuang dalam Fatwa DSN MUI Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai.
“Keputusan pemerintah (otoritas) itu mengikat (wajib dipatuhi) dan menghilangkan perbedaan pendapat (di antara masyarakat),” ujarnya mengutip kaidah fikih dari As-Suyuthi.
Dengan demikian, di tengah melonjaknya harga emas dan meningkatnya minat investasi, masyarakat tetap dapat bertransaksi emas secara online dengan tenang, asalkan memastikan keabsahan produk, kejelasan akad, dan kepatuhan pada prinsip-prinsip syariah.*