12 Kali Lakukan Pemeriksaan Terkait SPPD Fiktif, Polda Riau Akan Tetapkan Tersangka Usai Hasil Audit

15 Mei 2025
12 Kali Lakukan Pemeriksaan Terkait SPPD Fiktif, Polda Riau Akan Tetapkan Tersangka Usai Hasil Audit

12 Kali Lakukan Pemeriksaan Terkait SPPD Fiktif, Polda Riau Akan Tetapkan Tersangka Usai Hasil Audit

RIAU1.COM - Terlibat dalam pusaran kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Muflihun atau yang akrab disapa Uun telah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sebanyak 12 kali.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengungkapkan jika pemeriksaan terakhir terhadap Muflihun telah dilakukan pada pekan lalu.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Penetapan tersangka belum dilakukan karena kami masih menunggu hasil audit dari BPKP. Audit ini memerlukan waktu karena jumlah berkas yang diperiksa sangat banyak," kata Kombes Ade Kuncoro, Rabu (14/05/2025).

Sebagai informasi, kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Dugaan korupsi ini nilainya fantastis, dari hitungan manual kami mencapai Rp162 miliar,” tambah Kombes Ade.

Kombes Ade menekankan bahwa hasil audit BPKP merupakan salah satu unsur penting dalam pembuktian kerugian keuangan negara.

“Kita tunggu apakah nilainya sama dengan hitungan kami. Tapi saya rasa tidak akan jauh berbeda. Target kita akhir bulan ini sudah bisa tetapkan tersangka. Doakan saja semuanya lancar,” ungkap Ade.

Tak hanya Muflihun, penyidik juga telah memeriksa selebgram dan artis FTV Hana Hanifah sebanyak dua kali. 

Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

“Proses penyidikan berjalan sesuai prosedur. Tidak ada intervensi dari pihak manapun,” tutup Kombes Ade.***