
Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Berhasil Dibekuk Polsek Bukit Raya
RIAU1.COM -Polsek Bukit Raya bersama Dit Intelkam Polda Riau berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil, Rabu (02/07/2025) malam sekitar pukul 21.47 WIB. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti dua unit laptop mewah hasil curian.
Dua pelaku, masing-masing berinisial AJ alias Amin (32), warga Mangun Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir dan FA alias Daus (34), warga Kuta Raja, Kayu Agung, Sumatera Selatan, berhasil diringkus di dua lokasi berbeda. Keduanya terpaksa ditembak polisi lantaran melawan saat akan ditangkap.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Richardo, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian ini bermula saat korban, Sherin Paquita (19), seorang karyawati swasta, sedang makan malam bersama kekasihnya di warung pecel lele di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, pada Minggu malam (29/06/2025).
“Korban memarkirkan mobil tidak jauh dari warung makan. Sekitar 30 menit kemudian, korban mendapati kaca belakang sebelah kiri mobilnya pecah dan dua tas berisi laptop raib,” ungkap Kompol David.
Adapun laptop yang digondol pelaku adalah Asus M1403Q 14 inci warna abu-abu dan Apple MacBook Air 14 inci warna navy blue. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bukit Raya.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA M. Zamhur bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, identitas pelaku berhasil dikantongi.
Tak butuh waktu lama, tim gabungan langsung memburu pelaku. AJ berhasil ditangkap di sekitar Jalan Cipta Karya dekat toko Cream Brulee, sedangkan FA diamankan di sebuah homestay syariah di Jalan Cipta Karya Gang Auri.
“Kedua pelaku sempat mencoba melawan saat akan ditangkap, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” jelas Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui aksi pencurian yang mereka lakukan. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit laptop milik korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Kini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Bukit Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, mereka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Kompol David Richardo. ***