
Dua Pemuda Dibekuk Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Usai Jambret HP Seorang Wanita
RIAU1.COM -Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil meringkus dua pemuda berinisial JR (21) dan MI (19), hanya dalam beberapa jam usai beraksi menjambret handphone seorang wanita muda di Jalan Sudirman, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Selasa (17/06/2025) dinihari sekitar pukul 02.15 WIB.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Richardo saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim IPDA M. Zamhur, SH mengatakan aksi jambret tersebut terjadi saat Korban bernama Rahmi Nirwana (22) tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox seorang diri, dalam perjalanan pulang.
Tanpa diduga, dua pelaku yang berboncengan mengendarai Honda Vario mendekati korban dari belakang dan langsung merampas ponsel OPPO A18 miliknya. Sontak, Rahmi kehilangan kendali atas kendaraannya dan terjatuh di tengah jalan.
“Beruntung, meski dalam kondisi terguncang, korban segera bangkit dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya,” kata IPDA Zamhur, Jumat (20/06/2025).
Usai menerima laporan korban, Tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Melalui keterangan saksi dan analisis lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaan mereka.
“Tak sampai 24 jam, kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat persembunyian, Rabu (18/06/2025) di kawasan Perumahan Griya Kubang Indah, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar,” kata Kanit.
Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa HP korban dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi berhasil diamankan. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bukitraya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kanit. ***