Nekat Curi Emas Majikan Senilai Rp20 Juta, Seorang IRT Diringkus Polsek Binawidya

Nekat Curi Emas Majikan Senilai Rp20 Juta, Seorang IRT Diringkus Polsek Binawidya
RIAU1.COM - Unit Reskrim Polsek Binawidiya meringkus seorang perempuan berinisial AIP (44) alias Lia, warga Jalan Melati Gang Aster, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru pada Senin (12/05/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Lia diduga telah melakukan pencurian terhadap mantan majikannya.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan dua alat bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam kasus pencurian emas.
Kapolsek Binawidya, Kompol Ihut Manjalo Tua melalui Kanit Reskrim Iptu Santo Morlando pada Selasa (13/05/2025) mengatakan, "Pelaku kami amankan di rumahnya di kawasan Sukajadi. Yang bersangkutan mengakui telah mengambil perhiasan milik korban dan menjualnya ke toko emas."
Dikatakan Iptu Santo, pelaku mendatangi rumah korban pada Sabtu (19/04/2025) lalu. Keduanya diketahui telah saling mengenal.
“Karena pembantunya sedang mudik, korban menerima pelaku untuk bekerja selama dua hari,” ujarnya.
Perempuan berusia 44 tahun ini diketahui melancarkan aksinya pada Minggu malam (20/04/2025).
Pelaku mencuri gelang emas milik korban dan kemudian meninggalkan rumah korban tanpa izin penghuni rumah.
“Saat korban pulang dari bekerja, pelaku sudah tidak ada di rumah dan rumah ditinggalkan dengan keadaan pintu terbuka,” tambah Iptu Santo lagi.
Gelang emas milik korban kemudian dijual untuk membeli cincin emas.
“Gelang emas yang dicuri tersangka kemudian dijual, kemudian tersangka membeli cincin emas seberat 1,55 gram seharga Rp. 1.300.000,” pungkas Iptu Santo.
Tersangka kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan pasal 363 KHUP tentang pencurian disertai pemberatan dan terancam hukuman selama 6 tahun kurungan penjara," tutup Iptu Santo.***