Nekat Jual Sabu, Pasangan Suami Istri Ini Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru

Pasutri Ini Nekat Selundupkan 20 Kg Sabu
RIAU1.COM - Sepasang suami istri (pasutri) nekat menyelundupkan sabu dalam jumlah besar. Untungnya aksi keduanya berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru.
Pasutri bernama, H (38) alias Anto dan K (30) alias Sari, ditangkap saat membawa 20 bungkus besar sabu seberat total 19,87 kilogram di parkiran basement Mall SKA, Rabu (16/07/2025) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria, usai pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dua orang yang diketahui pasangan suami istri asal Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
“Kami mendapat informasi dan langsung lakukan penyelidikan. Berkat bantuan petugas keamanan mall dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi serta meringkus keduanya di lokasi,” ujar Kompol Bagus Faria, Selasa, 29 Juli 2025.
Dalam penggeledahan mobil Toyota Agya warna hitam bernomor polisi BM 1605 SS, petugas menemukan satu kotak kardus di bagasi belakang yang berisi 20 bungkus besar sabu terbungkus rapi dalam plastik. Pasutri ini diketahui membawa barang haram tersebut dari Bagan Siapiapi untuk diedarkan atas perintah seseorang yang masih dalam penyelidikan.
“Mereka dijanjikan imbalan Rp100 juta untuk satu kali pengantaran. Sebagian, yakni Rp50 juta, sudah mereka terima,” kata Kompol Bagus.
Selain sabu, polisi turut mengamankan dua unit mobil, empat ponsel, uang tunai Rp950 ribu, dompet, dan tas sebagai barang bukti.
Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati,” tutup Kasat. ***