Polsek Tambusai Utara Ciduk Pengedar dan Kurir Narkotika Jenis Sabu di KM 27 Mahato

13 Mei 2025
Polsek Tambusai Utara Ciduk Pengedar dan Kurir Narkotika Jenis Sabu di KM 27 Mahato

Polsek Tambusai Utara Ciduk Pengedar dan Kurir Narkotika Jenis Sabu di KM 27 Mahato

RIAU1.COM - Rokan Hulu - Personil Reskrim Polsek Tambusai Utara Ciduk dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Sebuah Rumah yang terletak di Simpang Badak KM 27 Mahato Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu. Selasa dini hari, 13 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Toni Prawira S.Tr.K,S.I.K.,M.H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika di KM 27 Mahato. Kapolsek AKP Tony lebih lanjut menerangkan bahwa yang ditangkap ialah seorang Pengedar dan seorang kurir narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.738 gram.

Tersangka merupakan seorang laki laki inisial MS (41 tahun) yang merupakan warga Bandar Selamat KM 24 RT.001/001 Mahato, Tambusai Utara. Dan seorang perempuan inisial LDA (19 tahun) warga Suka Damai RT.003/002 Tambusai Utara, Rokan Hulu.

Disampaikan oleh Kapolsek AKP Tony Prawira S.Tr.K,S.I.K.,M.H bahwa Pada Hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB lalu, Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara IPDA Rahmat Sandra ,S.H,M.H mendapatkan informasi bahwasanya didaerah Desa Tambusai Utara tepatnya di Simpang Badak KM.27 Mahato Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau sering terjadi tranksaksi Narkotika Jenis shabu.

Berbekal informasi tersebut, dilakukan penyelidikan. Berdasarkan penyelidikan, ditemukan 1 buah rumah yang menjadi tempat dilakukan nya transaksi jual beli narkotika jenis shabu yang mana Pada hari Selasa dini hari, 13 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB.

Berbekal informasi tersebut, dilakukan penyelidikan. Berdasarkan penyelidikan, ditemukan 1 buah rumah yang menjadi tempat dilakukan nya transaksi jual beli narkotika jenis shabu yang mana Pada hari Selasa dini hari, 13 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB.

Dilakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan ditemukan di dalam nya seorang pria yang mengaku bernama inisial M dan seorang Perempuan mengaku bernama LDA. 

Atas hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara memanggil RT setempat untuk mendampingi penggeledahan terhadap rumah tersebut, dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut di temukan 1 buah Plastik Klip berukuran sedang yang didalam nya terdapat narkotika jenis sabu, 1 buah bong alat hisap sabu,1 buah kaca pirex. 

Ketika ditanyakan kepada sdr inisial MS tersebut, ia mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu beserta kaca pirex, dan bong sabu itu merupakan miliknya, kemudian di temukan juga 1 buah buku notes di dalam sebuah tas berwarna hitam yang mana didalam buku notes tersebut ada sebuah catatan keuangan, dan setelah ditanyakan sdr MS mengakui bahwasanya catatan tersebut merupakan catatan transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang ia lakukan.

Setelahnya dilanjutkan kembali penggeledahan kedua kalinya, dan ditemukan 3 buah pembungkus plastik klip berukuran sedang dan 1 buah pembungkus plastik klip berukuran kecil yang di temukan di dalam jok sepeda motor merk VIXION berwarna hitam dan setelah ditanyakan terhadap plastik klip tersebut merupakan milik sdr MS yang ia gunakan untuk membungkus narkotika jenis sabu untuk ia jualkan. 

Ketika ditanyakan, pelaku inisial MS mengakui perbuatannya tersebut dan setelah itu terhadap barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut. Hasil cek urin terhadap MS pun diketahui Positive.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. **(Rin)