Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Yuliyanto mengungkapkan, saat ini Divpropam Mabes Polri dan Bidpropam Polda Jateng tengah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran prosedur dalam penggerebekan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo. Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan Itwasda Polda Jateng turut terlibat dalam proses tersebut.
“Ini didasarkan pada pengaduan tentang penggeledahan tidak sesuai SOP. Ini sedang didalami,” kata Yuliyanto ketika ditanya latar belakang dan alasan dilakukannya pemeriksaan internal terkait penggerebekan Ponpes Hamalatul Quran, Senin (2/11/2026).
Kendati demikian, Yulianto mengaku tak bisa mengungkap siapa yang mengadukan dugaan pelanggaran SOP dalam penggerebekan tersebut. “Mekanisme kami tidak mem-publish pihak pengadu,” ucapnya.
Menurut Yulianto, pengawasan internal terhadap tindakan personel atau petugas di lapangan tidak hanya dilakukan ketika terjadi sorotan publik. “Pengawasan itu dilakukan disetiap tahap tindakan kepolisian. Ada sorotan maupun tidak ada sorotan, pasti dilakukan pengawasan,” kata dia.
Yulianto menyebut, saat ini pemeriksaan terhadap personel-personel yang terlibat dalam penggerebekan Ponpes Hamalatul Quran masih berlangsung. “Sedang dalam pendalaman dari pengawas internal, propam dan juga inspektorat. Hasilnya belum selesai,” ujarnya.
Sekretaris Ponpes Hamalatul Quran, Diyana Indah Sari, mengatakan, aparat kepolisian dari Polda Jateng dan Polres Sukoharjo menggerebek ponpesnya pada Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 03.20 WIB. “Mereka datang tanpa ada komunikasi baik-baik dulu. Jadi mereka mengetuk pintu, langsung mendobrak masuk,” ucapnya ketika diwawancara Republika, Ahad (1/11/2026).
Dia mengungkapkan, personel yang melakukan pendobrakan dan merangsek masuk ke ruangan adalah Brimob. “Waktu itu posisi santri sedang tidur atau ada yang baru bangun tidur, belum mengenakan jilbab, belum mengenakan pakaian yang semestinya, tapi dari pihak Brimob memaksa masuk tanpa memberikan kesempatan pada santriwati maupun ustazah untuk persiapan terlebih dahulu,” katanya.
Diyana menerangkan, Ponpes Hamalatul Quran hanya memiliki santri perempuan berjumlah 12 orang. Mereka terdiri anak berusia belasan tahun. Dua di antaranya bahkan masih balita, yakni berumur tiga dan lima tahun. Sementara itu terdapat empat ustazah yang mengajar di ponpes tersebut.
Menurut Diyana, para santriwati dibekap kekalutan dan ketakutan saat Brimob melakukan penggerebekan. “Setelah berhasil masuk, mereka (personel Brimob) kemudian melakukan intimidasi dengan menodongkan senjata kepada santriwati dan ustazah. Kemudian mereka mulai melakukan penggeledahan dan menyita beberapa barang milik santri dan ustazah maupun inventaris pondok,” ungkapnya.
“Pada waktu itu santri merasa ketakutan, panik. Apalagi mereka belum mengenakan jilbab, belum mengenakan pakaian yang semestinya, yang mana pada dasarnya di sini itu semua isinya perempuan anak di bawah umur, bahkan juga ada balita usia 3 dan 5 tahun,” tambah Diyana.
Dia menambahkan, setelah itu, para santriwati dan ustazah ditarik keluar ruangan. Mereka berusaha menutup auratnya semaksimal mungkin. Namun ada yang belum mengenakan kaos kaki. Selain itu, ada pula yang membalut auratnya dengan sarung dan jaket. Diyana berpendapat, hal itu tidak layak.
Saat dikumpulkan di luar gedung ponpes, terdapat aparat yang langsung menginterogasi beberapa santriwati. “Ada santriwati yang sampai ditanya berkali-kali, ‘Ini kamu laki-laki atau perempuan?’. Pertanyaan itu ditanyakan berkali-kali dengan bentakan yang pastinya membuat anak-anak takut,” ucap Diyana.
Menurut Diyana, sebelum penggerebekan, aparat kepolisian tidak menunjukkan surat izin apapun padanya maupun pengurus lainnya. “Mereka tidak pernah menunjukkan satu lembar surat pun kepada kami hingga saat ini,” kata dia.
Dia menerangkan, setelah penggerebekan dan penggeledahan, para ustazah dan santriwati dibawa ke Polsek Mojolaban. Seingat Diyana, mereka mulai diperiksa sekitar pukul 05.00 WIB. Hanya santriwati balita yang tidak diperiksa polisi.
Pemeriksaan terhadap mereka kemudian dipindah atau dilanjut di Mapolres Sukoharjo sekitar pukul 10.00 WIB. Diyana mengungkapkan, baru pada saat di Polres Sukoharjo para santriwati dan ustazah memperoleh pendampingan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sukoharjo.
Diyana mengatakan, dia baru mengetahui bahwa penggerebekan dan penggeledahan ponpesnya berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran warung mi babi yang berlokasi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Warung tersebut dibakar orang tak dikenal pada dini hari tanggal 12 September 2026 lalu.
Menurut Diyana, pemeriksaan di Polres Sukoharjo berlangsung hingga sekitar pukul 19.00 WIB. “Untuk fokus pertanyaan selama pemeriksaan, yang pertama adalah identitas, baik santri maupun ustazah, latar belakang pendidikan, aktivitas selama di pondok, pelajaran apa saja yang dipelajari di pondok, jadwal kegiatan di pondok, kemudian ekstrakurikuler yang diikuti di pondok,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, dalam penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, polisi menyita sejumlah barang, antara lain busur dan anak panah, drone, gawai, mesin prosesor komputer, brankas berisi uang tabungan para ustazah dan santri.
Diyana mengatakan, sebagian barang-barang tersebut merupakan alat penunjang untuk kegiatan ekstrakurikuler di ponpesnya.
“Setelah 15 jam diperiksa dan barang-barang sitaan itu dibawa, dan ketika diperiksa tidak ada satupun santriwati atau ustazah yang terbukti ada keterlibatan dengan kasus (pembakaran warung mi babi) tersebut,” ucap Diyana.
Oleh sebab itu, seusai pemeriksaan, para santriwati langsung dikembalikan ke orang tua atau walinya masing-masing. Selain itu, polisi juga mengembalikan barang-barang yang disita dari Ponpes Hamalatul Quran.
Menurut Diyana, penggerebekan dan penggeledahan telah menorehkan trauma, tidak hanya pada para santriwati, tapi juga ustazah. “Peristiwa tersebut, terlebih dengan pendobrakan pintu dan penodongan senjata terhadap santriwati di bawah umur, telah menimbulkan ketakutan dan trauma mendalam bagi para santri dan ustazah,” ujarnya.*