RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas? Ini kata Anggota DPR

12 Juli 2026
Ruang Komisi III DPR RI

Ruang Komisi III DPR RI

RIAU1.COM - Kabar yang menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dipastikan tidak benar. DPR menegaskan informasi yang beredar di media sosial tersebut merupakan hoaks.

“Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung, Ahad, 11 Juli 2026 yang dimuat Rmol.id.

Martin memastikan saat ini Komisi III sedang menyusun RUU Perampasan Aset. Bahkan, rapat penyusunannya terus berlangsung secara intensif. Komisi III juga tengah mengundang pakar, akademisi, NGO, dan praktisi dalam rangka mendapat masukan terkait RUU tersebut. 

Martin menambahkan, perkembangan perumusan substansi maupun norma-norma dalam RUU Perampasan Aset merupakan kewenangan Komisi III DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan menyusun rancangan undang-undang tersebut. 

"RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya," tandasnya.*