
Sikat Motor Warga Hingga 3 Kali, Dua Remaja Diciduk Polisi
RIAU1.COM - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Bina Widya.
Pelaku berinisial RM (21) dan ASW (21) diciduk polisi usai beraksi di sebuah parkiran hotel di Jalan HR Subrantas, Pekanbaru, Kamis (24/04/2025) lalu.
Dari tangan keduanya, polisi menyita kunci letter Y dan letter T.
Kapolsek Bina Widya, Kompol Ihut Manjalo Tua mengatakan, mereka telah beraksi di tiga lokasi berbeda.
“Keduanya mengaku telah beraksi sebanyak tiga kali," kata Kompol Ihut, Selasa (06/05/2025).
Adapun aksi pertama di Dusun Kasang Kulim Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, aksi kedua di HR Soebrantas dan aksi ketiga di Kecamatan Marpoyan Damai.
“Aksi pelaku mencuri di parkiran hotel terekam CCTV dan dilaporkan oleh korban ke Polsek Bina Widya. Pelaku akhirnya ditangkap di salah satu hotel dan digelandang ke Polsek Bina Widya,” jelas Kompol Ihut.
Diketahui motor hasil curian jenis Honda Beat di Jalan HR Soebrantas tersebut dijual pelaku seharga Rp 2,2 juta kepada seseorang bernama Pratama setelah memposting motor hasil curiannya melalui market place.
RM dijerat pasal pencurian atau turut serta membantu melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan tersangka ASW dijerat pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. ***