Tak Terima Dipecat, Kompol Kosmas Banding Kasus Insiden Ojol

10 September 2025
Kompol Kosmas K Gae (tengah)/Antara

Kompol Kosmas K Gae (tengah)/Antara

RIAU1.COMKompol Kosmas K Gae resmi mengajukan banding terhadap keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan padanya dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

Kompol Kosmas telah mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pekan lalu,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu (10/9/2025) dikutip dari Antara.

Pada sidang yang digelar Rabu (3/9/2025), Kosmas dijatuhi sanksi pemecatan. Ia juga dikenai sanksi etika karena dianggap melakukan perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari, dari 29 Agustus hingga 3 September 2025, di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Sidang KKEP menyimpulkan Kosmas, selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob, bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga menimbulkan korban jiwa.

Dalam peristiwa itu, Kosmas berada di kursi depan samping pengemudi rantis Bripka Rohmad, bersama lima personel Brimob lainnya yang duduk di belakang. Ia mengaku baru mengetahui Affan meninggal setelah video insiden viral di media sosial.

Kosmas menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas menjaga keamanan sesuai perintah atasan dan tidak pernah berniat mencelakakan korban.

“Demi Tuhan, tidak ada niat untuk melukai apalagi menghilangkan nyawa. Namun, peristiwa ini sudah terjadi,” ucapnya.

Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan Kurniawan serta kepada pimpinan Polri atas kejadian tersebut.*