Waspada Terbit Izin Rekayasa PT Arara Abadi di Kabupaten Kampar

11 Agustus 2025
Abuzar SH, Advokad LBH MKGR

Abuzar SH, Advokad LBH MKGR

RIAU1.COM - Setelah menerima surat pengaduan dari DPP MKGR, Aspidsus Kejaksaan Tinggi Riau menerbitkan surat tanggal 4 Agustus 2025 no. B 3707/L / 4.5/ Fd 1/ 07/ 2025 yang ditanda tangani An.Kepala Kejaksaan Tinggi Riau  Asisten Tindak Pidana Khusus bln DR.M CAREL.W.SH .MH atas surat Laporan  Dewan Pimpinan Pusat Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong May Jend TNI ( Purn) RH Sugandhi Kartosubroto.

Surat tersebut dilayangkan pada tanggal 07 Juli 2025 dengan nomor ; 019/ DPP_MKGR/ VIi/ 2025 perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri( HPH TI) Transmigrasi Kabupaten Kampar.

Menurut DR.M CAREL W.SH MH  telah dilakukan penelitian dan menyatakan laporan pihak DPP MKGR sedang ditindak lanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan  seperti Saksi dan alat serta barang bukti.

Tahap penyelidikan baru dapat ditingkatkan adanya bukti permulaan dan terdapat bukti adanya unsur tindakan pidana korupsi khusus sesuai dengan peraturan per undang undangan. DPP MKGR terima surat pemberitahuan tersebut pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus  2025 via pos.

Menjawab surat tersebut, Abuzar SH Advokad LBH MKGR, menyampaikan bahwa PT.Arara Abadi di Riau ini selama ini semua masalah yang dilaporkan terlepas dari jerat hukum dengan arti kata tidak tersentuh hukum/kebal hukum.

"Prakteknya diduga sering menampilkan bukti surat atau dokumen patut dicurigai seperti  publik menyatakan tidak ada izin atau ilegal maka izin itu direkayasa. Wilayah yang ditempati adalah Kabupaten Kampar dibikin plang Kabupaten Siak Distrik Tapung," kata Abuzar.

Dia menambahkan, PT. Arara Abadi masuk  tahun 1996 tanpa izin diupayakan lahan Ex HPH Sindo Tim dan dilakukan pelepasan kawasan ada IUP HH  pada hal lahan tetsebut telah ada pelepasan dari Lahan HPH Sindo Tim oleh Gubernut Riau tahun 1984 dan selanjutnya diberikan kepada MKGR (Ketua Gapoktan MKGR TJ.Siahaan) 16 Mei 1991.seluas 15.000 ha di Desa Kotagaro.

"Selanjutnya Kelompok Tani Anggota MKGR melakukan penggarapan dan sekarang telah memiliki surat alas hak tanggak 7 September 1996," sebut dia.

Sambung dia, saat ini DPP MKGR melakukan program Desa Binaan dengan lahan pencadangan seluas 1.625 ha.

"Namun program nasional tersebut terkendala adanya ganguan PT Arara Abadi dengan perintahkan security merusak serta membuang plakat dan spanduk berikut patok kavelingan lahan Kelompok Tani Binaan MKGR," tukasnya **