Dorong Kepesertaan BPU, BPJS Ketenagakerjaan Inhil Edukasi Pekerja Informal di Tempuling

23 Februari 2026
Tim BPJS Ketenagakerjaan Inhil Bersama Camat Tempuling dan Peserta sosialisasi

Tim BPJS Ketenagakerjaan Inhil Bersama Camat Tempuling dan Peserta sosialisasi

RIAU1.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Indragiri Hilir menggelar kegiatan sosialisasi program kepada Pekerja Informal yang ada di Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial dalam menghadapi risiko kerja.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Tempuling, Hj. Salawati serta Lurah Pangkalan Tujuh, Yusrizal, yang juga turut memberikan dukungan atas upaya perluasan kepesertaan bagi pekerja informal di wilayahnya.

Dalam sambutannya, Camat Tempuling menyampaikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi masyarakat pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, dan pelaku usaha mikro.

"Saya berharap kegiatan ini dapat mendorong peningkatan kepesertaan sehingga masyarakat memiliki jaring pengaman sosial saat mengalami kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia," ungkap Camat Tempuling.

Sosialisasi disampaikan oleh Harri Kahfi selaku Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Cabang Indragiri Hilir yang dalam pemaparannya menjelaskan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), termasuk besaran iuran yang terjangkau serta kemudahan proses pendaftaran bagi pekerja informal.

Peserta sosialisasi tampak antusias mengikuti kegiatan, terutama saat sesi tanya jawab mengenai prosedur pendaftaran, manfaat santunan, serta klaim apabila terjadi risiko kerja. 

Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pekerja informal di Kelurahan Pangkalan Tujuh yang terdaftar sebagai peserta aktif sehingga terlindungi secara menyeluruh.

Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir, Wahyu Wibowo menyampaikan bahwa Pekerja informal memiliki risiko kerja yang tinggi sehingga Program perlindungan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) hadir untuk memberikan perlindungan yang mudah dan terjangkau.

"Program BPU menawarkan iuran fleksibel yang dapat disesuaikan dengan kemampuan pekerja. Saat ini, iuran perlindungan jaminan sosial sangat terjangkau, yakni mulai dari Rp16.800 per bulan. Dengan biaya tersebut, peserta sudah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Wahyu.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir terus mengimbau para pekerja informal untuk segera mendaftarkan diri agar memiliki jaring pengaman sosial yang penting bagi keberlangsungan kerja dan kesejahteraan keluarga.

BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir juga berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan serta desa dalam mendorong terwujudnya universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Indragiri Hilir.