Pengelola Koperasi di Inhil Dapat Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan

13 Agustus 2025
Pembukaan Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi

Pembukaan Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi

RIAU1.COM - Dinas Koperasi dan UMKM Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi sesuai Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAKEP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, pada Rabu dan Kamis (13–14/8/2025) ini mengangkat tema Melalui Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi Sesuai SAKEP, Kita Tingkatkan Jumlah Koperasi yang Melaksanakan Rapat Anggota Tahunan secara Tertib, Transparan, dan Akuntabel.

Dalam sambutan tertulis Bupati Inhil, Herman, yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Muammar Gadafi, disebutkan bahwa pendidikan pengkoperasian memiliki dampak positif terhadap perkembangan ekonomi kerakyatan yang kuat dan berkelanjutan, sesuai cita-cita Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945.

“Dalam upaya tersebut, dibutuhkan tata kelola koperasi yang baik atau good cooperative governance, salah satunya melalui pelatihan. Pelatihan ini penting tidak hanya untuk memperkuat kompetensi pengurus, tetapi juga dalam mengelola koperasi secara profesional,” ujarnya.

Bupati menegaskan bahwa mulai Januari 2025, koperasi wajib menyusun laporan keuangan menggunakan SAKEP sesuai ketentuan Permen Koperasi dan UKM. 

“Hal ini menjadi solusi dan adaptasi bagi koperasi dalam pelaporan keuangan, sebagai wujud akuntabilitas dan tata kelola yang baik,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Inhil, Erni Yusnita, menjelaskan bahwa tujuan pelatihan ini adalah agar pengurus dan pengelola koperasi mampu menyusun serta menyajikan laporan keuangan secara akuntabel dan transparan, meningkatkan jumlah koperasi, serta mewujudkan tata kelola koperasi yang baik.*