
Foto: Internet
RIAU1.COM - Di Inggris, jika seorang anak membolos sekolah, orang tuanya bisa dikenai denda maksimum sebesar £2.500 atau setara 43,8 juta rupiah atau hukuman penjara selama tiga bulan.
Menurut Russel Hobby, selaku Sekretaris Jenderal Asosiasi Nasional Kepala Sekolah yang mengeluarkan panduan untuk menanggapi anak yang membolos, mengatakan sanksi harus menjadi opsi terakhir.
”Membolos yang terus-menerus dan berkepanjangan mestinya ditangani sekolah dengan menyediakan sokongan dan dialog terlebih dahulu. Pemerintah juga harus sebisa mungkin mendukung keluarga," kata Hobby, dilansir dari laman bbc.com, 14 Oktober 2018.
Di Inggris, orang tua yang anaknya membolos tanpa alasan jelas dapat dikenai denda sebanyak £60 atau Rp1,3 juta per anak oleh sekolah. Jika tidak dibayar dalam tiga pekan, jumlah itu meningkat menjadi £120 atau Rp2,5 juta.
Apabila denda itu menumpuk dan tidak kunjung dibayar, orang tua akan diadukan ke badan kesejahteraan pendidikan yang berkuasa membawa mereka ke pengadilan. Jika terbukti bersalah, orang tua bisa dikenai denda maksimum sebesar £2.500 (Rp53,8 juta) atau hukuman penjara selama tiga bulan.
Selama tahun 2014 saja, data menunjukkan sebanyak 18 orang tua dipenjara. Sebanyak 10 dari jumlah itu ialah ibu sang anak.