
Rakor pembahasan pembentukan desa baru di Kampar
RIAU1.COM - Plt. Asisten I Setda Kampar, Tengku Said Hidayat pimpin rapat evaluasi penetapan batas desa dan pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan Desa Baru/Pemekaran Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Plt Asisten I Tengku Said Hidayat menegaskan pentingnya kejelasan batas desa sebagai landasan administratif, hukum, dan pembangunan desa yang efektif. Selain itu, dia juga menekankan bahwa proses pemekaran desa harus sesuai dengan regulasi dan kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Penetapan batas desa harus dilakukan secara cermat dan partisipatif. Ini menyangkut pelayanan publik, perencanaan pembangunan, hingga aspek legalitas wilayah. Begitu juga dengan usulan pembentukan desa baru, harus berdasarkan kajian yang matang dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Plt. Asisten I.
Rapat ini juga membahas sejumlah usulan pemekaran 9 desa persiapan dari 8 kecamatan yang telah memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan, serta dukungan dari masyarakat setempat. Draf Ranperda Pembentukan Desa Baru akan segera disempurnakan dan diajukan ke DPRD Kabupaten Kampar untuk dibahas lebih lanjut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar, Lukmansyah Badoe, menjelaskan bahwa hingga saat ini terdapat sejumlah desa yang telah diusulkan untuk dimekarkan dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, serta ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan dasar.
Adapun desa yang diusulkan antara lain.
1. Desa Pontianak Damai – Kecamatan Kampar.
2. Desa Tanjung Kudu – Kecamatan Tambang.
3. Desa Pulau Belimbing – Kecamatan Kuok
4. Desa Kasang Kulim – Kecamatan Siak Hulu
5. Desa Sei Genduang Jaya – Kecamatan Perhentian Raja.
6. Desa Jawi-jawi – Kecamatan Kampa.
7. Desa Karya Baru – Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
8. Desa Tanjung Jaya – Kecamatan Koto Kampar Hulu.
9. Desa Kobuo Panjang – Kecamatan Koto Kampar Hulu.