TNI AL Kembali Tangkap Kapal Vietnam Melakukan Ilegal Fishing di Laut Natuna

31 Agustus 2020
TNI AL Kembali Tangkap Kapal Vietnam Melakukan Ilegal Fishing di Laut Natuna/Suryakepri

TNI AL Kembali Tangkap Kapal Vietnam Melakukan Ilegal Fishing di Laut Natuna/Suryakepri

RIAU1.COM -NATUNA– Pencurian kekayaan Indoensia di perairan laut Natuna terus terjadi, kali ini TNI Angkatan Laut (AL) kembali menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) BV 92398 TS asal Vietnam yang melakukan aktivitas illegal fishing di wilayah Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, (29/8/2020).

Kapal pencuri ikan itu berhasil ditangkap KRI Tjiptadi-381 BKO Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I yang sedang melaksanakan operasi rutin di Perairan Natuna. Saat itu kapal mendapatkan kontak radar dari kapal yang dicurigai melakukan aktifitas ilegal di laut.

Petugas melakukan pengejaran dan berusaha untuk melakukan kontak radio tetapi tidak diindahkan oleh kapal ikan asing tersebut.Kapal Ikan Asing (KIA) berusaha melarikan diri keluar dari garis Landas Kontinen Indonesia, dikejar dan diberi tembakan peringatan, akhirnya berhasil diberhentikan oleh KRI Tjiptadi-381.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, dokumen dan ABK kapal tersebut oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) KRI Tjiptadi-381. Dari pemeriksaan awal, diperoleh nama Kapal BV 93398 TS berbendera Vietnam diawaki sembilan orang berkewarganegaraan Vietnam dengan muatan ikan campur sekitar setengah ton hasil dari aktifitas menangkap ikan secara ilegal di Perairan Zona Economy Ekslusif (ZEE) Indonesia di Laut Natuna Utara.

Untuk mendalami pelanggaran tersebut, kapal diamankan dan dikawal menuju Lanal Tarempa untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. “Ini merupakan Kapal Ikan Asing asal Vietnam kedua dalam satu pekan terakhir ini yang diamanankan KRI Jajaran Koarmada I di Perairan Natuna Utara.

Beberapa hari sebelumnya KRI Bung Tomo-357 juga berhasil menangkap KIA berbendera Vietnam dan saat ini sedang diproses lanjut di Lanal Tarempa,” ungkap Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M.

“Koarmada I saat ini secara rutin melaksanakan Operasi Laut dengan melibatkan unsur laut dalam kendali taktis salah satunya di Bawah Kendali Operasi (BKO) Komandan Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I,” jelasnya.

Selain beroperasi sebagai pengamanan wilayah perbatasan negara, juga mengamankan dari segala tindakan yang merugikan negara di laut. Sabtu dinihari tadi, KRI Tjiptadi-381 mendapati aktivitas ilegal yang dilakukan oleh Kapal Berbendera Vietnam di Wilayah Perairan Indonesia.

KRI Tjiptadi-381 yang saat itu sedang berpatroli, melakukan penangkapan terhadap KIA Vietnam BV 92398 TS.“Saat ini KRI Tjiptadi-381 sedang melakukan pengawalan dari lokasi penangkapan ke Pangkalan TNI AL terdekat yakni Lanal Tarempa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pimpinan TNI AL berkomitmen untuk memberantas tindak pidana di laut, salah satunya adalah pencurian ikan yang masih marak terjadi di wilayah perairan yang berbatasan dengan negara tetangga, dengan melakukan patroli baik melalui operasi laut, patrol udara maritim (Patudmar) maupun operasi intelijen dengan menggunakan KRI ataupun Pesawat Udara,” tegas Pangkoarmada I.

Koarmada I akan selalu hadir untuk melakukan pengawasan di perairan yurisdiksi nasional utamanya wilayah kerjanya termasuk di Laut Natuna Utara yang disinyalir sampai saat ini masih banyak didapati aktifitas illegal fishing oleh kapal ikan asing. “Terhadap KIA berbendera Vietnam yang ditangkap akan dilakukan pemeriksaan di Lanal Tarempa, seluruh ABK akan diperiksa kesehatan sesuai protokol Covid-19,” ujarnya.

Kapal yang digunakan beserta barang yang dibawa akan disterilkan dengan disemprot disinfektan dan kesembilan ABK akan dilakukan isolasi mandiri di kapal dengan pengawasan Personel Lanal Tarempa sehingga dapat meyakinkan ABK tersebut tidak membawa wabah Covid-19 ke Anambas.

Kapal Ikan Asing Vietnam BV 92398 TS yang ditangkap KRI Tjptadi-381 selanjutnya akan diperiksa untuk keperluan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut di Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa.

KIA tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia. (suryakepri)