Alasan BKD Kepri Terbitkan SK Pemberhentian Belasan PPPK

15 Juli 2026
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau memberhentikan 13 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebagian diberhentikan karena mengundurkan diri, sementara lainnya diproses akibat melanggar disiplin kerja, seperti sering tidak masuk kerja dan tidak mengisi e-kinerja.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri, Yeny Trisia Isabella, mengatakan lima Surat Keputusan (SK) pemberhentian telah diterbitkan. Sementara delapan lainnya masih dalam proses administrasi.

“Sudah ada lima SK pemberhentian yang terbit. Sisanya masih dalam proses penerbitan SK,” kata Yeny, Selasa (14/7) yang dimuat Batampos.

Ia menjelaskan, seluruh proses pemberhentian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk bagi PPPK yang mengajukan pengunduran diri.

Menurut Yeny, PPPK yang mengundurkan diri tetap harus memenuhi kewajiban sesuai kontrak kerja, yakni mencapai minimal 90 persen capaian kinerja dan 90 persen tingkat kehadiran sebelum proses pemberhentian dapat diselesaikan.

Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Gubernur Kepri, akan menerbitkan surat penundaan pemberhentian. Setelah itu, organisasi perangkat daerah (OPD) mengajukan kembali permohonan kepada BKD untuk penerbitan SK pemberhentian.

Yeny mengungkapkan, beberapa PPPK memilih mengundurkan diri karena mengikuti pasangan yang bekerja di luar negeri atau memperoleh pekerjaan baru.

Sementara PPPK yang melanggar disiplin umumnya sengaja tidak masuk kerja dalam waktu tertentu dan tidak mengisi laporan e-kinerja.

Ia menegaskan, seluruh aparatur sipil negara, termasuk PPPK, wajib mematuhi aturan disiplin selama masa kontrak kerja.

“Pemberhentian ini menjadi peringatan bahwa Pemprov Kepri tidak akan ragu memproses ASN yang melanggar disiplin. Kalau sudah menjadi ASN, mereka wajib disiplin masuk kerja dan mengisi e-kinerja sesuai ketentuan,” tegasnya.*