Di Tanjungpinang Masuk SD dan SMP Negeri, Pelajar Muslim Wajib Punya Sertifikat Baca Alquran

SMPN 7 Tanjungpinang
RIAU1.COM - Pelajar muslim yang hendak mendaftar sebagai peserta didik baru SD dan SMP di Kota Tanjungpinang, Kepri wajib memiliki sertifikat mengaji Al-Qur’an.
Sertifikat itu menjadi syarat untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025.
Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP Disdik Tanjungpinang Inderi Zamar mengatakan, kebijakan penggunaan sertifikat mengaji bagi pelajar muslim resmi diterapkan dalam penerimaan peserta didik SD dan SMP tahun ini.
“Persyaratan sertifikat mengaji dalam juknis SPMB memang sudah kita sebutkan,” kata Inderi, Jumat (16/5) yang dimuat Batampos
Lalu dia menerangkan, persyaratan sertifikat mengaji ini bisa dikeluarkan atau di peroleh di lembaga tertentu. Seperti TPQ atau surat pernyataan dari orang tua bahwa anaknya aktif mengaji di rumah.
“Yang mengaji di rumah seperti privat, maka berlakulah surat pernyataan ataupun surat keterangan dari orang tua bahwa anaknya memang aktif mengaji,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, persyaratan baru itu untuk mendukung program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah-Raja Ariza dalam upaya peningkatan karakter.
Kebijakan itu, kata dia sebagai upaya Pemko mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk hidupkan lagi gerakan mengaji kepada anak-anak kita, supaya mereka tidak buta dengan Alquran.
“Jadi selain mengenyam pendidikan formal. Anak-anak kita juga diharapkan dapat mengetahui membaca Alquran,” tukasnya.*