Kapolresta Berelang akan Tindak Tegas Jual Beli Kursi SPMB

13 Juni 2025
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin

Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin

RIAU1.COM - Masyarakat Kota Batam diingatkan Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, agar tidak melakukan kecurangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). 

Pasalnya, kecurangan berupa jual beli kursi tersebut bisa dijerat hukuman pidana.

“Jika ada kecurangan akan langsung kita tindak lanjuti. Ada pidananya,” ujarnya, Kamis (12/6) yang dimuat Batampos.

Selain masyarakat, Zaenal akan memperingati pihak sekolah. Sebab, pendaftaran peserta didik tingkat SMA, SMK, dan SLB di Kota Batam sudah dimulai pada Juni ini.

“Ada langkah-langkah yang kita lakukan. Nanti kita sosialisasikan ke sekolah-sekolah bersama Polda Kepri juga,” sebut dia.

Zaenal mengaku hingga saat ini belum menerima laporan dugaan praktik jual beli kursi di SPMB Kota Batam. Untuk itu, ia meminta masyarakat yang mengetahui atau dirugikan bisa langsung melapor ke Mapolresta Barelang.

“Di Batam belum ada laporan. Memang kecurangab SPMB ini juga jadi perhatian Mabes Polri. Kalau kita temukan, akan ditindak tegas,” tutur dia.*