Kasus Narkoba, 3 Honorer Pemprov Kepri Digelandang Polisi

22 Mei 2025
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Salah satu rumah kontrakan di Jalan Anggrek Merah Tanjungpinang, Senin (19/5) malam digrebek Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. 

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tiga oknum honorer Pemprov Kepri.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Sahrul Damanik, mengatakan tiga honorer Pemprov Kepri yakni inisial S (35) N (45) dan B (31). Saat penggeledahan, kata Sahrul, polisi tidak menemukan barang bukti sabu atau jenis narkotika lainnya.

“Tapi setelah tes urine, hasil menunjukkan bahwa S positif menggunakan sabu, sementara N dan B dinyatakan negatif,” kata Sahrul, Kamis (22/5) yang dimuat Batampos.

Lanjut Sahrul, tiga honorer telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanjungpinang untuk menjalani program rehabilitasi, sebab tidak ada barang bukti yang ditemukan saat penangkapan.

Sahrul melanjutkan, saat proses pemeriksaan di Mapolresta Tanjungpinang, tiga oknum honorer sebelumnya membeli narkoba dari dari dua pengedar narkoba inisial S, 40 dan R, 53.

“Polisi kemudian menangkap dua pengedar narkoba inisial A dan R di Bukit Cermin Tanjungpinang di waktu yang berbeda,” jelasnya.

Saat penangkapan dua pengedar, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,01 gram dari tangan A. Kemudian polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 24,12 gram dari tangan R yang merupakan seorang residivis.

Dua pengedar telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini masih pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan narkoba lainnya di Tanjungpinang,” tegas Kasi Humas.*