Propam Polda Kepri Tangani 51 Aduan Anggota Polisi Bermasalah

27 Mei 2026
Mapolda Kepri

Mapolda Kepri

RIAU1.COM - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri mencatat sebanyak 51 pengaduan dugaan pelanggaran anggota Polri selama periode Januari hingga Mei 2026. Dari jumlah tersebut, 40 kasus telah diselesaikan, sedangkan 11 lainnya masih dalam proses penanganan.

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniayanto mengatakan lqporan yang masuk melalui barcode cukup beragam. Namun mayoritas laporan yang masuk berkaitan dengan persoalan hutang piutang, ketidakprofesionalan anggota saat bertugas, hingga kasus asusila dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Yang paling banyak masih terkait hutang piutang. Kemudian ketidakprofesionalan anggota dalam penanganan perkara maupun perilaku anggota di lapangan. Ada juga laporan asusila dan perselingkuhan,” ujar Eddwi yang dimuat Batampos.

Meski demikian, ia menyebut jumlah pengaduan di wilayah hukum Polda Kepri masih tergolong kecil dibanding sejumlah Polda lain di Indonesia. Sebab di daerah lainnya, laporan yang masuk bisa hingga ratusan.

“Kalau dibandingkan Polda lain, angka pengaduan di Kepri masih relatif kecil,” katanya.

Dari data Propam, laporan terbanyak berasal dari wilayah Polda Kepri sebanyak 34 aduan. Disusul Polresta Barelang dan jajaran polsek sebanyak sembilan laporan. Sementara Polres Anambas dan Lingga masing-masing dua laporan. Sedangkan Natuna, Bintan, Karimun, dan Tanjungpinang masing-masing satu laporan.

Selain melakukan pengawasan internal, Propam Polda Kepri juga terus mengoptimalkan layanan pengaduan berbasis QR code untuk mempermudah masyarakat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran anggota Polri.

“Melalui layanan tersebut, masyarakat cukup memindai barcode menggunakan telepon genggam, lalu laporan akan langsung masuk ke sistem pengaduan Propam Polri,” sebutnya.

Eddwi menjelaskan, laporan berbasis barcode itu terhubung langsung dengan sistem pusat di Divisi Propam Polri. Setelah diterima, laporan akan diteruskan ke wilayah tugas anggota yang dilaporkan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Laporan lewat barcode lebih cepat diproses. Jadi masyarakat tidak perlu lagi memviralkan kasus di media sosial. Cukup laporkan sesuai fakta dan akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Menurut dia, layanan tersebut juga memberikan kemudahan bagi pelapor untuk memantau perkembangan penanganan aduan secara transparan.

Untuk memperluas akses pelayanan, QR code pengaduan Propam telah ditempatkan di berbagai lokasi publik, mulai dari kantor pemerintahan, perkantoran swasta, pusat layanan masyarakat, area umum, komunitas hingga operator telekomunikasi.

Ke depan, layanan serupa juga akan diperluas ke lingkungan kampus dan ruang publik lainnya.

“Intinya kami ingin pelayanan maksimal dan transparan. Semua laporan masyarakat akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tutup Eddwi.

Sementara itu, sepanjang Oktober hingga Desember 2025 lalu, Propam Polda Kepri menangani 31 kasus dugaan pelanggaran anggota Polri dan seluruhnya telah diselesaikan.*