Usai Sidang Kasus Sabu di PN Batam/Tribunbatam
RIAU1.COM - Sidang perkara penyelundupan sabu hampir dua ton kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin, (23/2).
Enam terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa. Termasuk Fandi Ramadhan yang sebelumnya dituntut pidana mati dan namanya ramai diperbincangkan di media sosial.
Selain Fandi, lima terdakwa lain adalah Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Dalam pledoinya, tim kuasa hukum Fandi menegaskan klien mereka tidak memiliki niat maupun keterlibatan dalam permufakatan jahat peredaran narkotika.
Fandi disebut hanya bekerja sebagai juru mesin (engineer) di kapal tanker MT Sea Dragon Terawa dan tidak mengetahui muatan narkotika yang diangkut.
Kuasa hukum Fandi, Bachtiar Batu Bara, menyatakan kliennya baru mulai bekerja di kapal tersebut pada 14 Mei 2025. Di atas kapal terdapat lima anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia dan Thailand yang sebelumnya tidak dikenal Fandi.
“Sejak hari pertama bekerja hingga peristiwa pemindahan 67 kardus di tengah laut, tidak pernah ada pembicaraan apa pun tentang narkotika,” ujar Bachtiar di persidangan yang dimuat Batampos.
Menurut pembelaan, Fandi baru mengetahui isi kardus tersebut setelah kapal dihentikan aparat TNI Angkatan Laut dalam operasi gabungan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 21 Mei 2025, setelah melewati perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau.
Saat petugas membuka 67 kardus yang sebelumnya disebut berisi emas dan uang, isinya ternyata sabu.
Kuasa hukum menyebut posisi dan penempatan barang di kapal sepenuhnya ditentukan oleh Hasiholan Samosir selaku kapten. Selama pelayaran 18–21 Mei 2025, narkotika tersebut disebut tidak berada dalam penguasaan fisik Fandi.
“Tidak masuk akal seorang pelamar yang baru bekerja 10 hari langsung terlibat permufakatan jahat transaksi narkoba skala besar,” kata Bachtiar.
Tim pembela juga menuding adanya rekayasa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mereka menyebut Fandi didampingi pengacara rekanan penyidik saat pemeriksaan dan diminta menandatangani dokumen yang seolah-olah mengakui keterlibatan dalam rencana penjualan narkotika.
Di akhir sidang, saat digiring ke ruang tahanan, Fandi menyatakan dirinya merasa tidak mendapatkan keadilan. “Saya merasa tersesat di negeri sendiri,” ujarnya singkat.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa warga negara Thailand, Weerapat Phongwan, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan primer.
Mereka menilai jaksa tidak dapat membuktikan secara rinci titik koordinat kapal saat penangkapan serta tidak mempertimbangkan peran terdakwa yang hanya sebagai ABK juru mesin.
Tim kuasa hukum Fandi juga mengungkapkan bahwa nota pembelaan mereka mendapat masukan dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Masukan tersebut diperoleh saat keluarga Fandi menemui Hotman di Jakarta dalam langkah nonlitigasi.
Kuasa hukum Fandi, Salman Sirait, mengatakan Hotman menelaah materi tuntutan dan BAP serta menekankan pentingnya berpegang pada fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan. “Bang Hotman memberikan masukan agar tetap fokus pada fakta persidangan,” ujar Salman.
Meski demikian, ia menegaskan dukungan tersebut bersifat moral karena perkara telah memasuki tahap akhir. Agenda selanjutnya adalah tanggapan jaksa atas pledoi dan pembacaan putusan.
Menurut Bachtiar, pledoi disusun langsung bersama Fandi dengan merujuk pada keterangan saksi, termasuk para terdakwa lain yang dihadirkan sebagai saksi mahkota.
Dalam persidangan, kata dia, sejumlah saksi menyatakan Fandi tidak mengetahui keberadaan sabu tersebut.
Terkait tuntutan pidana mati, tim pembela menilai hal itu merupakan bagian dari proses pembuktian yang harus diuji di persidangan.*