Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Sendiri, Diringkus di Jambi Setelah Melarikan Diri
Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Sendiri, Diringkus di Jambi Setelah Melarikan Diri
RIAU1.COM -Seorang ayah kandung berinisial S (41) yang tega mencabuli anaknya sendiri diringkus tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis diwilayah kabupaten Jabung Barat, Jambi, Rabu 23 September 2026.
Penyelidikan Polres Bengkalis atas dugaan persetubuhan terhadap anak kandung oleh tersangka S tersebut setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari korban, Sabtu 6 Juni 2026 pukul 04.00 Wib lalu di kecamatan Siak Kecil, kabupaten Bengkalis.
"Berdasarkan penyelidikan awal, korban merupakan anak kandung tersangka S. Dugaan peristiwa berlangsung saat korban berada di rumah bersama ayahnya,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian S Siregar melalui Kasatreskrim AKP Yohn Mabel.
Diutarakan Yohn Mabel, perkara itu diketahui keluarga setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Lalu keluarga memberikan pendampingan sebelum membawa kasus tersebut ke pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel kembali mengatakan laporan tersebut menjadi dasar bagi Tim Opsnal Polres Bengkalis untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan S setelah melarikan diri.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Provinsi Jambi,”beber Kasat Reskrim.
Berkat informasi itu, kemudian ditindaklanjuti dengan pergerakan tim ke Provinsi Jambi pada Senin, 21 September 2026. Dalam proses pencarian, petugas berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Merlung dan Unit Reskrim Polsek Tungkal Hulu serta mengumpulkan informasi dari masyarakat.
"Upaya tersebut mengarah pada sebuah rumah di Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Lokasi itu kemudian menjadi titik penindakan terhadap tersangka S,"ungkapnya.
Pada pukul 00.20 WIB, Tim Opsnal Polres Bengkalis mengamankan S di rumah tersebut. Setelah dilakukan penangkapan, pelaku dibawa ke Mako Polres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan. Penyidik juga mengamankan dua barang bukti berupa satu helai baju kaos warna biru muda dan satu helai celana pendek warna hitam.
“Penyidik akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban anak,”ujarnya.
Dalam perkara ini, S disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bengkalis menerangkan bahwa, penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, dengan tetap memperhatikan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban anak.