Pembunuhan Ibu dan Anak Kandung, Pelaku Tampak Merasa tak Bersalah

20 Mei 2025
Konferensi Pers Polres Cianjur

Konferensi Pers Polres Cianjur

RIAU1.COM - Entah setan apa yang merasuki Ch (60 tahun), dan YR (31) hingga tega membunuh dua anggota keluarganya yakni ibu kandung YR, Lilis (50), serta anak kandungnya berusia tiga tahun. Tak hanya membunuh, YR yang dibantu Ch juga memutilasi lalu membakar jasad korban untuk menghilangkan jejak.

Kedua pelaku kini sudah diamankan jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat, Senin (19/5/2025). Kepala Polres Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi Rohman Yongky Dilatha mengatakan, kedua korban dibunuh pelaku di dalam rumah, kemudian jasad korban sempat disembunyikan di dalam kamar.

"YR merupakan otak pembunuhan karena sakit hati tidak mendapat kasih sayang seperti dua orang adiknya. Sedangkan Ch ikut serta karena sakit hati tidak dipinjami uang oleh korban yang merupakan istrinya," kata Kapolres di Cianjur, Senin (19/5/2025) yang dimuat Antara.

Kedua pelaku mengaku sudah merencanakan pembunuhan sejak 21 April 2025. Saat korban Lilis sedang tertidur, pelaku mencekik leher korban hingga tewas.

Warga menemukan sejumlah anggota tubuh korban yang dimutilasi di perkebunan Desa Cibanteng, termasuk tengkorak kepala korban. "Warga melaporkan temuan tersebut, kemudian kami melakukan pengembangan dan mendapat keterangan terkait bagian tubuh dan kerangka manusia yang ditemukan warga atas nama Lilis dan cucunya," kata Kapolres.

Saat polisi mendatangi rumah pelaku guna memastikan keberadaan Lilis dan cucunya, kedua pelaku mengelak. Namun, setelah diperlihatkan sejumlah barang bukti, kedua pelaku tidak dapat berkata-kata dan langsung dibawa ke Polres Cianjur.

Kedua pelaku mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban dan memutilasi tubuh korban sebelum dibuang ke beberapa tempat karena alasan sakit hati. Sedangkan untuk balita yang ikut menjadi korban pembunuhan karena balita itu terbangun dan pelaku takut korban menjadi saksi.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati," katanya.

Kepala Satreskrim Polres Cianjur Ajun Komisaris Polisi Tono Listianto menambahkan setelah membunuh korban dengan cara dicekik, kedua pelaku sempat menyembunyikan jasad korban di dalam kamar sebelum dikuliti dan dimutilasi serta dibakar untuk menghilangkan jejak. Selama menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur, kedua pelaku tampak merasa tidak bersalah. Bahkan YR tampak tidak menyesal telah menghabisi nyawa ibu dan anak kandungnya secara sadis.

"Keduanya tanpa ekspresi dengan lancar menceritakan aksi pembunuhan yang sudah mereka rencanakan karena sakit hati terhadap korban," katanya.*