Polisi Amankan 3,35 Gram Sabu Beserta NA Pengedar Warga Pangkalan Batang
RIAU1.COM -Pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres bengkalis >Bengkalis membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres bengkalis >Bengkalis kembali mengungkap tindak pidana narkotika.
Pelaku inisial NA (30) di sebuah rumah di Jalan Bangkinang Gang Al Muslihun, Desa Pangkalan Batang, Kecamatan bengkalis >Bengkalis, Sabtu 11 April 2026 sekitar pukul 14.57 WIB.
Kapolres bengkalis >Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres bengkalis >Bengkalis AKP Tidar Laksono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Berkat informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan secara intensif di sekitar lokasi. Setelah memastikan keberadaan target, tim bergerak menuju sebuah rumah yang berada di Gang Al Muslihun Pangkalan Batang.
"Setibanya di lokasi sekitar pukul 14.57 WIB, petugas menemukan seorang diketahui berinisial NA. Tanpa membuang waktu, petugas langsung meringkusnya dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan lokasi," ungkap AKP Tidar Laksono, Senin 13 April 2026.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.
"Ada 18 paket kecil dan 2 paket sabu siap edar dengan total berat kotor 3,35 gram, 1 paket sedang narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0,93 gram, satu butir pil ekstasi. Satu unit Hp digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika,"ujar Kasatnarkoba.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan pelaku dan diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan. Saat dilakukan interogasi awal di lokasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres bengkalis >Bengkalis guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil tes urine tersangka NA dinyatakan positif mengandung methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya, penyalahgunaan narkotika.
"Atas perbuatannya, pelaku dijeratt Pasal 114 ayat (1) undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,"tegasnya.
Kasat Resnarkoba kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah bengkalis >Bengkalis. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas berkelanjutan sebagai bentuk komitmen demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya narkoba.