Pemkab Kuansing Dorong Penyelesaian Tanah Ulayat Koto Baru

1 September 2026
Pertemuan Pemkab Kuansing bahas Penyelesaian Tanah Ulayat Koto Baru

Pertemuan Pemkab Kuansing bahas Penyelesaian Tanah Ulayat Koto Baru

RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti persoalan tanah ulayat masyarakat Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, yang selama puluhan tahun menjadi perhatian masyarakat.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Penyelesaian Permasalahan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dengan Masyarakat Desa Koto Baru, yang digelar di Ruang Rapat Multimedia Kantor Bupati Kuantan Singingi, Senin (31/8/2026) pagi.

Rapat dipimpin Plt. Bupati Kuansing H. Muklisin dan dihadiri Pj. Sekda Drs. Muradi, M.Si., Asisten II Drs. Napisman, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., Kajari Kuansing yang diwakili Kasi Intel Sunardi Efendi, S.H., Dandim, tokoh adat, tokoh masyarakat Singingi Hilir, serta perwakilan PT RAPP.

Dalam rapat tersebut, Plt. Bupati Kuansing H. Muklisin menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengambil langkah untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut.

Menurut Muklisin, Pemkab Kuansing akan membentuk tim bersama Forkopimda untuk melakukan penelusuran dan mengkaji persoalan tanah ulayat secara menyeluruh.

“Pemerintah daerah akan membentuk tim bersama Forkopimda untuk menelusuri dan menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif,” ujar Muklisin.

Ia menjelaskan, proses tersebut nantinya juga akan melibatkan Pemerintah Provinsi Riau, khususnya Dinas Kehutanan Provinsi Riau. Keterlibatan pemerintah provinsi diperlukan agar persoalan dapat dilihat secara utuh, baik dari aspek kehutanan maupun agraria.

Muklisin menekankan, penyelesaian persoalan tanah ulayat harus dilakukan berdasarkan data, aturan dan kewenangan masing-masing pihak.

“Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari satu sisi. Kita harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” tegasnya.

PT RAPP Jelaskan Kewenangan Perusahaan

Dalam kesempatan yang sama, General Manager PT RAPP Wan Jack menyampaikan penjelasan terkait posisi perusahaan terhadap tuntutan masyarakat.

Wan Jack menyebut, PT RAPP tidak memiliki kewenangan untuk menyerahkan atau mengembalikan lahan karena persoalan tersebut berkaitan dengan aspek agraria yang menjadi kewenangan pemerintah.
“RAPP tidak ada hak untuk mengembalikan, itu hak agraria. Pengelolaan bidang kehutanan berbeda dengan pengelolaan agraria,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan perusahaan berada pada aspek pengelolaan bidang kehutanan, sementara persoalan penyerahan lahan berada pada ranah agraria.

Masyarakat Minta Tanah Ulayat Dikembalikan

Sementara itu, tokoh adat yang mewakili masyarakat, Dt. Tumenggung, menyampaikan aspirasi masyarakat agar persoalan tanah ulayat tersebut segera mendapatkan kepastian.

Ia mengatakan, masyarakat telah menunggu penyelesaian selama sekitar 25 tahun dan berbagai prosedur telah ditempuh.
“Kami meminta tanah ulayat yang diambil perusahaan PT RAPP dikembalikan kepada masyarakat. Kami sudah menunggu sampai 25 tahun, tetapi sampai sekarang belum ada jawaban,” tegas Dt. Tumenggung.

Menurutnya, wilayah di Desa Koto Baru yang selama ini dikelola pihak RAPP mencapai sekitar 10.748,15 hektare.

Dari luasan tersebut, masyarakat adat meminta sekitar 3.000 hektare dapat diberikan untuk dikelola masyarakat atau cucu kemenakan di bawah naungan Dt. Tumenggung.
“Minimal 3.000 hektare yang dikelola RAPP diberikan kepada masyarakat, cucu kemenakan kami. Kami sudah melalui prosedur, tetapi sampai sekarang mandek dan tidak ada jawaban,” katanya.

Dt. Tumenggung juga menyampaikan bahwa keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Masyarakat Hukum Adat dinilai semakin memperkuat pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat serta wilayah adat di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pemkab Dorong Penyelesaian Sesuai Ketentuan

Melalui pembentukan tim bersama Forkopimda dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, Pemkab Kuansing akan menelusuri persoalan tersebut secara lebih komprehensif.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai status, kewenangan dan aspek hukum atas lahan yang dipersoalkan, sehingga proses penyelesaian dapat dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.*