Soal Penempatan PPPK 2026, Ini Janji Pemkab Kuansing

16 Februari 2026
Wakil Bupati Kuansing, H. Muklisin

Wakil Bupati Kuansing, H. Muklisin

RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) akan melakukan pemerataan dan redistribusi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna menyesuaikan kebutuhan riil pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Bupati Kuansing, H. Muklisin, saat memimpin rapat pemerataan formasi kebutuhan PPPK di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Teluk Kuantan, Jumat (13/2/2026) petang.

Dalam pemaparannya, Wakil Bupati menyampaikan data Aparatur Sipil Negara (ASN) Kuansing tahun 2026 yang terdiri dari 4.250 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 3.814 PPPK. Namun demikian, masih terdapat sejumlah persoalan terkait penempatan pegawai yang dinilai belum merata di beberapa OPD.

Menurutnya, langkah redistribusi ini dilakukan agar kebutuhan pegawai pada masing-masing OPD dapat terpenuhi secara proporsional dan sesuai kompetensi.

“Kita ingin penempatan PPPK ini tepat sasaran, sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi. Jangan sampai ada OPD yang kelebihan pegawai, sementara yang lain justru kekurangan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta ketentuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait manajemen dan penempatan ASN.

Selain itu, Pemerintah Pusat melalui Menteri Koperasi juga meminta setiap daerah mengalokasikan tiga orang ASN untuk mendukung program Koperasi Merah Putih. Di Kabupaten Kuantan Singingi sendiri tercatat sebanyak 229 koperasi, sehingga masing-masing koperasi direncanakan akan diisi tiga orang PPPK sesuai kebutuhan dan kompetensi yang relevan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, menyebutkan bahwa kebijakan tersebut menjadi peluang strategis dalam memperkuat sektor koperasi daerah.

“Ini bukan hanya soal penempatan pegawai, tetapi bagaimana ASN dapat mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Drs. Murasi, yang menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pemetaan serta analisis jabatan sebagai dasar pelaksanaan redistribusi.

“Kami memastikan proses ini tetap sesuai regulasi dan berbasis kebutuhan riil. Prinsipnya adalah pemerataan, profesionalitas, dan efektivitas pelayanan publik,” ungkapnya.*