Sensus Ekonomi 2026
RIAU1.COM - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung I Ketut Martayasa menegaskan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 bukan pendataan pemungutan pajak, tetapi untuk memetakan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat secara agregat. Masyarakat diminta untuk tidak khawatir terkait data pribadi.
"Kami ingin masyarakat memahami bahwa kegiatan ini bukan untuk mendata wajib pajak," kata Ketut di Koba, Bangka Tengah, Ahad (5/7/2026) yang dimuat Antara.
Ketut mengatakan petugas sensus dibekali identitas resmi saat mendatangi rumah warga agar masyarakat mengetahui maksud dan tujuan pendataan.
Sensus Ekonomi 2026, kata dia, menjadi bagian dari upaya BPS memperbarui data ekonomi masyarakat yang tervalidasi karena kondisi sosial dan ekonomi masyarakat bersifat dinamis serta dapat berubah dari waktu ke waktu.
"Kondisi masyarakat mampu dan tidak mampu bisa berubah seiring situasi ekonomi saat ini, sehingga data perlu terus diperbarui," ujarnya.
Menurut dia, data hasil sensus merupakan data publik yang disajikan dalam bentuk agregat. Sedangkan, data individu tetap dirahasiakan dan tidak dipublikasikan.
"Jika ada program intervensi dari lembaga pemerintah, maka hasilnya akan diserahkan langsung kepada lembaga terkait," katanya.
Ketut memperkenalkan program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) yang bertujuan meningkatkan literasi statistik di tingkat desa sekaligus mendorong pemerintah desa mengelola dan memanfaatkan data secara optimal sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan.
Ia berharap sinergi antara BPS dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah semakin kuat dalam penyelenggaraan statistik sehingga dapat mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif, transparan, dan berbasis data.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Ali Said, mengaku masih menerima laporan tentang warga yang menolak berpartisipasi atau memberikan informasi dalam Sensus Ekonomi 2026. Menurut dia, salah satu faktor penyebab hal tersebut adalah adanya konten-konten di media sosial (medsos) yang mengaitkan Sensus Ekonomi dengan isu pajak.
Ali berpendapat, terdapat konten-konten di medsos yang membuat narasi keliru terkait Sensus Ekonomi 2026, salah satunya mengaitkan kegiatan tersebut dengan isu pungutan pajak. Padahal, tambah Ali, hal itu tidak tepat.
"Sekali lagi perlu saya sampaikan, para konten kreator seharusnya memahami bahwa data yang kami kumpulkan tidak akan diberikan kepada kantor pajak atau instansi lain," ujar Ali ketika diwawancara, Ahad (5/7/2026).
Dia menambahkan, peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memuat soal hal tersebut. "Di peraturan Kementerian Keuangan sendiri, di sana disebutkan bahwa walaupun ada penjelasan, ada pasal semua instansi pemerintah wajib memberikan informasi kepada Kementerian Keuangan, tapi ada klausul di situ, dikecualikan BPS tidak wajib," ucapnya.
Menurut Ali, data yang terhimpun dalam Sensus Ekonomi 2026 pun tidak akan diserahkan kepada Kemenkeu. "Kami bisa menjamin, keamanan dari data atau informasi yang diberikan responden secara individual, kami tentu jaga kerahasiannya," ujarnya.
Dia mengatakan, Sensus Ekonomi merupakan sebuah kegiatan besar. Oleh sebab itu konten-konten mengenai atau seputar kegiatan tersebut akan mudah terdeteksi algoritma medsos. "Nah ini mempengaruhi masyarakat. Sementara masyarakat kita belum bisa menyaring secara cermat informasi ini benar atau tidak. Main terima saja pengaruh itu," kata Ali.*