DPR: Klaim Produk Air Minum Menyesatkan Konsumen

5 Februari 2026
Anggota Komisi VII DPR, Erna Sari Dewi

Anggota Komisi VII DPR, Erna Sari Dewi

RIAU1.COM - Pembentukan Panitia Kerja (Panja) Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merupakan respons atas banyaknya laporan dan temuan terkait pelanggaran perizinan serta ketidaksesuaian praktik usaha di sektor tersebut.

“Panja ini dibentuk karena ada banyak laporan dan persoalan di industri AMDK, mulai dari perizinan, klaim produk, hingga pengawasan di lapangan,” kata Anggota Komisi VII DPR, Erna Sari Dewi, kepada wartawan, Kamis, 5 Februari 2026 yang dimuat Rmol.id.

Erna mengungkapkan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah klaim produk AMDK yang dinilai menyesatkan konsumen. Beberapa produsen mengiklankan air minum sebagai air mineral pegunungan, padahal sumber air yang digunakan berasal dari air tanah.

“Kalau sumbernya dari pegunungan, ya disebutkan dari pegunungan. Jangan kemudian iklannya menyebut air mineral murni dari pegunungan, tapi faktanya dari air tanah. Itu tidak benar,” kata Erna.

Menurut Erna, persoalan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab produsen, tetapi juga pihak pemberi izin dan pengawas. Ia mempertanyakan bagaimana izin dapat diterbitkan apabila terdapat ketidaksesuaian antara klaim produk dan sumber air yang digunakan.

“Ini menjadi pertanyaan besar. Bagaimana pengawasannya? Kok bisa izin diberikan kalau tidak sesuai aturan?” ujar Legislator Fraksi Partai Nasdem ini.

Erna menambahkan, Panja AMDK dibentuk untuk memberikan rekomendasi dan solusi atas berbagai persoalan yang saat ini terjadi di industri AMDK, termasuk memperbaiki sistem perizinan dan pengawasan agar lebih akuntabel dan berpihak pada kepentingan publik.

Selain itu, ia juga menyinggung dampak industri AMDK terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Menurutnya, pengambilan sumber air harus diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan konflik dengan warga maupun masalah kesehatan di kemudian hari.

“Kita memberikan ruang bagi masyarakat untuk berusaha, tetapi harus tetap mengikuti regulasi yang ada. Jangan sampai kegiatan usaha justru menimbulkan masalah baru bagi masyarakat,” kata Erna.*