Hak Jawab PP KAMMI, Muktamar di Ambon Disebut Bukan Mandataris Organisasi

25 Juni 2026
Ketua Umum PP KAMMI Ahmad Jundi Khalifatullah

Ketua Umum PP KAMMI Ahmad Jundi Khalifatullah

RIAU1.COM - Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menegaskan bahwa Muhammad Amri Akbar telah resmi dipecat dari keanggotaan KAMMI. 

Sebab itu, segala klaim dan kegiatan yang dilakukannya atas nama KAMMI, termasuk yang disebut sebagai "Muktamar XIV" di Ambon pada 22–28 Juni 2026 dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki legitimasi organisasi maupun konstitusional.

Ketua Umum PP KAMMI yang sah, Ahmad Jundi Khalifatullah, M.K.M., menegaskan hal tersebut secara langsung.

"Amri Akbar sudah dipecat. Ia tidak punya hak bicara, apalagi bertindak atas nama KAMMI. Apa yang digelar di Ambon bukan Muktamar KAMMI, itu hanyalah acara kelompok yang menggunakan nama KAMMI untuk menipu publik dan kader," tegas Jundi, Rabu (24/6/2026).

Jundi menambahkan, kepengurusan PP KAMMI periode 2024–2026 tetap berjalan penuh berdasarkan amanah Muktamar XIII KAMMI di Mataram, Nusa Tenggara Barat, di mana dirinya terpilih dengan perolehan 133 dari 158 suara sah.

"Kami tidak akan membiarkan nama besar KAMMI dicuri oleh pihak-pihak yang telah jelas melanggar konstitusi organisasi dan memalsukan dokumen administrasi badan hukum," tegasnya.

SK Kemenhum Sudah Dibatalkan 

PP KAMMI juga menyoroti cacat hukum pada SK Menteri Hukum RI Nomor AHU-0001590.AH.01.08 Tahun 2025 yang selama ini dijadikan dasar klaim legalitas Amri Akbar. Notaris yang terlibat dalam proses penerbitan SK tersebut telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, sebuah pengakuan yang mengonfirmasi bahwa dokumen tersebut lahir dari proses yang cacat.

Muktamar Ambon Ditolak Tuan Rumah Sendiri

Yang membuat klaim Amri Akbar semakin tidak berdasar, "Muktamar XIV" yang digelarnya di Ambon justru ditolak oleh KAMMI Wilayah Maluku selaku tuan rumah. 

Sekretaris Jenderal KAMMI Maluku, Morsal J. Samual, menegaskan bahwa muktamar tersebut tidak memiliki legitimasi konstitusional dan bertentangan dengan AD/ART organisasi. KAMMI Maluku bahkan mengimbau Pemerintah Provinsi Maluku dan aparat keamanan untuk tidak memberikan dukungan maupun fasilitas terhadap agenda tersebut.

Selain itu, sebanyak 141 Pengurus Daerah KAMMI se-Indonesia telah menyatakan penolakan terhadap klaim kepemimpinan Amri Akbar dan menegaskan dukungan penuh kepada kepengurusan sah di bawah Ahmad Jundi Khalifatullah.

Peringatan untuk Mitra

PP KAMMI meminta seluruh media untuk melakukan verifikasi sebelum memberitakan klaim dari pihak Amri Akbar. Satu-satunya narasumber resmi PP KAMMI adalah Ketua Umum Ahmad Jundi Khalifatullah dan jajaran kepengurusan yang sah.

"Kepada seluruh instansi pemerintah dan mitra strategis, PP KAMMI menegaskan bahwa hanya kepengurusan di bawah Ahmad Jundi yang berwenang berkoordinasi atas nama KAMMI," sebut Ahmad Jundi*