Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Kementerian HAM menyoroti perlakuan tidak empati tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan serta masalah antrean layanan yang berkepanjangan di sejumlah fasilitas kesehatan. Kementerian HAM menegaskan setiap individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan bermartabat, setara, dan bebas dari segala bentuk diskriminasi.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (Dirjen PDK HAM), Kementerian HAM, Munafrizal Manan, saat menanggapi kasus viral di rumah sakit dan temuan lapangan lainnya, mengingatkan status kepesertaan jaminan kesehatan, termasuk BPJS, tidak boleh menjadi dasar pembedaan kualitas layanan atau sikap petugas kesehatan.
"Hak atas kesehatan adalah hak dasar yang melekat pada setiap manusia. Pasien BPJS bukanlah 'warga negara kelas dua'. Mereka adalah pemegang hak yang sama, yang dilindungi penuh oleh negara," kata Manan dalam keterangannya pada Ahad (9/8/2026).
Sebagai tindak lanjut preventif dan korektif, Manan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor PDK-HA.02.01.01-14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah Terkait Hak Kesehatan sejak Maret 2025.
Surat edaran ini secara eksplisit menegaskan seluruh unit pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan dan instansi pemerintah untuk menerapkan empat prinsip utama HAM dalam penyelenggaraan layanan.
Pertama, Kementerian HAM mendorong ketersediaan fasilitas dan program kesehatan harus memadai secara kuantitas. Kedua, Kementerian HAM menekankan pentingnya aksesibilitas."Layanan harus dapat diakses tanpa diskriminasi, baik secara fisik, ekonomi, maupun informasi. Prinsip non-diskriminasi mencakup larangan pembedaan berdasarkan status sosial, ekonomi, atau jenis jaminan kesehatan,"ujar Manan.
Ketiga, Kementerian HAM menyatakan layanan kesehatan harus menghormati budaya, sensitif gender, dan menjunjung martabat pasien. "Komentar atau sikap yang merendahkan pasien bertentangan langsung dengan prinsip ini,"kata Manan.
Terakhir, Manan menyentil tenaga kesehatan harus kompeten tidak hanya secara medis, tetapi juga dalam etika pelayanan yang berperspektif HAM. Adapun terkait dugaan pelanggaran yang terjadi, Manan mendorong Kementerian Kesehatan dan manajemen rumah sakit terkait melakukan investigasi transparan, mengevaluasi sistem pelayanan, serta memberikan sanksi edukatif maupun administratif yang proporsional jika terbukti terjadi pelanggaran HAM.
"Mekanisme pengaduan yang aman dan responsif bagi masyarakat harus dipastikan berfungsi efektif sebagaimana diamanatkan dalam surat edaran tersebut,"kata Manan.
Kementerian HAM akan terus memantau implementasi Surat Edaran Nomor PDK-HA.02.01.01-14 Tahun 2025 untuk memastikan transformasi layanan kesehatan yang inklusif, adil, dan berperspektif HAM.
"Perbaikan sistemik dan perubahan budaya pelayanan tetap menjadi prioritas. Kepatuhan terhadap HAM di sektor kesehatan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud kehadiran negara dalam melindungi martabat setiap warga negara,"jelas Manan.*