Mentan: Harga TBS Sawit Semestinya Naik 10 Persen

8 Juni 2026
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menilai harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit semestinya naik sekitar 10 persen seiring penguatan dolar AS yang kini berada di kisaran Rp18.000. Pemerintah menilai penurunan harga TBS yang terjadi dalam beberapa hari terakhir tidak sejalan dengan kondisi pasar.

Amran dan jajarannya menggelar rapat bersama asosiasi, petani sawit, Satgas Pangan Polri, dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) dari 25 provinsi. Dalam rapat tersebut, seluruh pihak sepakat harga TBS harus kembali ke level semula dan tidak boleh lagi mengalami penurunan.

"Alhamdulillah hari ini sepakat tidak ada lagi harga yang turun. Harus naik seperti kondisi semula. Bahkan bila perlu itu naik lebih tinggi," kata Mentan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/6/2026) yang dimuat Republika.

Amran menilai pelemahan rupiah terhadap dolar AS mencapai sekitar 10 persen. Kondisi tersebut, menurut dia, seharusnya menjadi faktor yang mendorong peningkatan harga komoditas perkebunan, termasuk sawit.

Ia menyoroti dampak penurunan harga terhadap jutaan petani sawit di berbagai daerah. Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, terdapat sekitar 15 juta petani sawit yang bergantung pada stabilitas harga TBS.

"Ini ada anomali di saat ini harga harusnya naik bukan turun. Kenapa? Karena nilai dolar selisih 10 persen. Ya harus naik. Tidak ada alasan turun," ujar Amran.

Ia menjelaskan masih terdapat sekitar 300 perusahaan yang belum menyesuaikan harga pembelian TBS. Perusahaan-perusahaan tersebut akan diperiksa untuk mengetahui alasan belum mengembalikan harga sesuai kondisi yang berlaku.

Amran menyebut dari sekitar 1.900 perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit, sebagian besar telah mulai menyesuaikan harga. Menurut dia, momentum penguatan ekspor harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani.

"Bahkan harusnya naik 10 persen daripada harga sebelumnya karena ada selisih nilai dolar sekarang 18.000," tuturnya.

Menurut Amran, harga TBS di setiap daerah harus mengacu pada harga yang ditetapkan pemerintah daerah melalui peraturan gubernur. Harga yang sebelumnya berada pada level Rp3.200 per kilogram ataupun Rp3.600 per kilogram harus kembali mengikuti ketentuan masing-masing wilayah.

"Kalau 3.200 harusnya tetap 3.200. Ada 3.600 kembali ke 3.600 berdasarkan wilayah. Tapi harus mengikuti pergub, peraturan gubernur," ujarnya.

Amran mengungkapkan laporan yang diterima dalam rapat menunjukkan kondisi harga mulai membaik. Sekitar 70 persen harga TBS telah berangsur pulih dan pemerintah menargetkan pemulihan penuh dalam waktu dekat.

"Alhamdulillah tadi laporan sudah 70 persen berangsur-angsur pulih. Mulai hari ini harus kembali 100 persen dan bila perlu tambah 10 persen dari harga sebelumnya karena nilai dolar," katanya.

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menduga terdapat indikasi persekongkolan dalam penetapan harga TBS. Dugaan itu muncul karena harga TBS turun ketika harga minyak sawit mentah (CPO) dunia justru berada dalam tren kenaikan.

"Jadi kami menduga adanya indikasi kartel di sini atau persekongkolan jahat, persekongkolan diam-diam yang dilakukan untuk menyepakati harga TBS itu turun di saat harga CPO dunia tidak turun atau sedang cenderung naik," kata Ade.

Satgas Pangan Polri akan menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk menyelidiki dugaan kartel tersebut. Penyelidikan akan dilakukan bersama jajaran Dirkrimsus di tingkat pusat maupun daerah.

Amran mengatakan langkah pemulihan harga TBS juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi petani sawit. Pemerintah meminta seluruh pihak memastikan manfaat penguatan ekspor dan nilai tukar dapat dirasakan petani di seluruh Indonesia.

Pemerintah menargetkan seluruh perusahaan segera menyesuaikan harga TBS sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah. Aparat penegak hukum akan menindaklanjuti perusahaan yang tetap menurunkan harga tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.*