MUI Sesalkan Wajib Halal Ditunda hingga 2028

18 Oktober 2026
Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhammad Cholil Nafis

Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhammad Cholil Nafis

RIAU1.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan keputusan pemerintah yang menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal selama dua tahun, dari semula 18 Oktober 2026 menjadi 18 Oktober 2028.

Meski penundaan tersebut telah ditetapkan secara regulasi, MUI mengimbau umat Islam di Indonesia untuk tetap selektif dalam memilih produk serta menghindari pembelian dan konsumsi produk yang belum memiliki label halal.

Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhammad Cholil Nafis mempertanyakan langkah pemerintah yang menunda implementasi aturan mandatori halal tersebut, mengingat ketentuan wajib sertifikasi halal sebenarnya telah diamanatkan secara sah melalui regulasi undang-undang. Menurutnya, keputusan penundaan wajib halal sangat disayangkan karena menyangkut kepastian perlindungan konsumen Muslim.

"Sikap kami tentu menyesalkan karena itu sudah ada keputusan undang-undang, mengapa berani ditunda? Ya, jadi saya menyesalkan," kata Kiai Cholil, dikutip Republika dari laman resmi MUI Digital, Ahad (18/10/2026)

Kendati pelaksanaan undang-undang jaminan produk halal mengalami penundaan di tingkat administrasi negara, Kiai Cholil menekankan bahwa aturan hukum syariah tidak ikut bergeser.

Ia menegaskan, kewajiban mengkonsumsi makanan, minuman, serta menggunakan produk yang halal tetap berlaku dan melekat bagi setiap individu Muslim tanpa terkecuali.

Kiai Cholil mengingatkan bahwa ketetapan hukum agama tidak bisa digantungkan pada kesiapan fasilitasi atau kebijakan penundaan dari pemerintah. Karena itu, kesadaran pribadi masyarakat Muslim dalam memilih produk yang terjamin kehalalannya menjadi benteng utama.

"Meskipun ini tidak ilzam (mengikat secara hukum undang-undang), tapi ini mengikat secara syariah,” ujar Kiai Cholil.

Oleh karena itu, MUI mengimbau dan meminta kepada umat Islam jangan membeli produk yang tidak ada label halalnya.

“Ini wajib dianut secara individu sebagai Muslim tidak mengonsumsi kecuali yang halal," ujarnya.

Kiai Cholil juga meminta umat Islam untuk tetap menjadikan label halal sebagai acuan utama dalam bertransaksi sehari-hari. Penundaan implementasi undang-undang tidak boleh menjadi alasan bagi masyarakat untuk mengabaikan prinsip-prinsip syariah dalam kehidupan sehari-hari.

"Meskipun ini tidak difasilitasi kewajiban itu oleh pemerintah, itu tetap wajib bagi umat Islam. Meskipun pelaksanaan undang-undangnya ditunda, tapi bagi umat Islam tidak boleh ditunda untuk makan, minum, menggunakan yang halal," kata Kiai Cholil.*