Mulai Tahun 2026 PNS Dapat Tugas Baru

12 Februari 2026
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 1/2026 tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Penerbitan SE ini dalam rangka mempercepat penanggulangan TBC sebagai salah satu dari tiga program quick win Presiden Prabowo Subianto yang dijalankan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Targetnya, menurunkan kasus TBC hingga 50% dalam lima tahun.

Rini menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS memiliki peran strategis dalam upaya penanggulangan TBC. Selain sebagai pelaksana kebijakan dan pelayan masyarakat, ASN juga merupakan bagian dari komunitas besar yang berpotensi menjadi sasaran sekaligus agen perubahan dalam penanggulangan TBC.

"ASN harus berperan aktif sebagai penggerak kebijakan publik dan bagian dari solusi dalam upaya penanggulangan TBC," kata Rini melalui keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026) yang dimuat CNBC Indonesia.

Terdapat empat poin penting yang diatur pada SE ini, poin pertama meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan ASN mengenai gejala, resiko dan pencegahan. Poin kedua, SE ini sebagai acuan bagi pimpinan instansi pemerintah agar mendorong keterlibatan aktif ASN dalam mendukung pelaksanaan Satu Gerakan Aksi Temukan TB (SATU TB).

Ketiga, poin penting SE ini ialah untuk menciptakan lingkungan kerja yang mendukung pencegahan pemberian stigma dan diskriminasi terhadap pasien TB. Sedangkan poin keempat, pendanaan pelaksanaan upaya penanggulangan TB menggunakan anggaran instansi pemerintah masing-masing atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Percepatan penanggulangan TBC di lingkungan instansi pemerintah dapat dilakukan melalui penguatan edukasi dan sosialisasi, penyediaan akses layanan kesehatan yang mudah dijangkau, serta kebijakan internal yang mendukung deteksi dini dan kepatuhan pengobatan.

Selain itu, kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menurut Rini menjadi kunci keberhasilan program ini.

"Penanggulangan TBC bukan hanya tanggung jawab sektor kesehatan. Seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus terlibat. Instansi pemerintah harus menjadi lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas stigma, sehingga ASN tidak ragu untuk memeriksakan diri dan menjalani pengobatan," tegasnya.

Upaya ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesehatan ASN, tetapi juga memperkuat kinerja birokrasi dan kualitas pelayanan publik. Pemerintah menilai, seperti saat menghadapi pandemi Covid-19, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam mengatasi persoalan kesehatan nasional.*