Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersiap menghentikan tradisi kenaikan kelas otomatis bagi para siswa sekolah.
Kebijakan pengetatan standar kelulusan ini diproyeksikan mulai berlaku pada tahun ajaran 2027 guna mengikis budaya serbamudah, sekaligus menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mencetak generasi tangguh.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan, wacana mengembalikan kebijakan tidak naik kelas ini berawal dari aspirasi dewan pendidikan dan para ahli. Kebijakan ini dihadirkan agar proses evaluasi belajar di sekolah kembali memiliki bobot serta standar kualifikasi yang jelas.
”Kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan,” ujar Mu’ti pada keterangannya pada Kamis (8/10/2026) yang dimuat Beritasatu.com.
Mu’ti menyoroti fenomena destruktif dalam mentalitas pelajar yang muncul akibat kemudahan naik kelas, yakni rumus "rms” atau ”rajin malas sama saja”. Sistem yang meloloskan semua siswa tanpa mengukur kompetensi dinilai merusak motivasi belajar murid yang sungguh-sungguh.
Menurutnya, sekolah harus menjadi kawah candradimuka yang menempa daya juang dan kedisiplinan. Langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar sistem pendidikan nasional tidak sekadar menitikberatkan pada aspek akademik formal, tetapi juga pembentukan karakter yang berani berkompetisi.
Meski begitu, Mu’ti memastikan Kemendikdasmen tidak akan terburu-buru mengeksekusi aturan ini. Tenggat waktu hingga 2027 dimanfaatkan untuk menyusun kajian akademik mendalam dan merumuskan mekanisme pendampingan bagi siswa agar kebijakan ini tidak sekadar menjadi ajang penalti, melainkan alat ukur kompetensi yang adil.
Ia menegaskan, ruang diskusi bersama pemangku kepentingan pendidikan terus dibuka hingga formula penilaian benar-benar matang.*